Sadis Jurnalis Dianiaya Saat Liputan, Dihalangi Saat Jalankan Tugas Pers
Batam24.com l Insiden kekerasan kembali menimpa insan pers di Batam. Neverliusman Zega (NZ), jurnalis dari salah satu media online (Inspirasi Online) menjadi korban pengeroyokan saat melakukan peliputan dugaan penggusuran lahan di kawasan kampung kolam teluk bakau, RT 04/ RW 09 Kelurahan Batu Besar Rabu (9/4/2025). NZ diserang oleh sejumlah orang yang diduga merupakan suruhan dari pihak pengembang PT. Citra Tritunas Prakarsa (CTP).
Menurut keterangan saksi di lokasi, NZ dipukul oleh tiga orang hingga mengalami luka di bagian wajah, leher, serta memar akibat terjatuh. Korban sempat dikejar dan berhasil diselamatkan oleh warga sekitar. NZ kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara Batam untuk mendapatkan visum dan perawatan medis. Hasil visum tertanggal 9 April 2025 membenarkan adanya luka akibat kekerasan fisik.
Tindakan ini tidak hanya merupakan bentuk kekerasan, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai upaya penghalangan kerja jurnalistik, yang merupakan pelanggaran hukum serius.
Mengacu pada Pasal 18 Ayat (1) dinyatakan bahwa:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).”
Kejadian ini menjadi pengingat bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh undang-undang. Upaya untuk mengintimidasi, menghalangi, atau melakukan kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi.
Hingga berita ini diterbitkan, korban masih dalam proses pelaporan di SPKT Polda Kepri. Redaksi mengimbau aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus ini secara serius, mengusut tuntas para pelaku, dan menegakkan perlindungan terhadap profesi jurnalis di lapangan.
Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi lanjutan seiring dengan proses hukum yang berjalan.
(Rara)