Sat Polairud Polresta Barelang Berhasil Tangkap 1 Unit Boat Yang Membawa PMI di Laut Tanjung Sengkuang
Sat Polairud Polresta Barelang Berhasil Tangkap 1 Unit Boat Yang Membawa PMI di Laut Tanjung Sengkuang
Batam24.com || BATAM - Kasat Polairud Polresta Barelang Kompol R. Moch. Dwi Ramadhanto menggelar konferensi pers ungkap tindak pidana penempatan PMI ilegal ke negara Malaysia, di dampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, Kanit Gakkum Polairud Polresta Barelang AKP Suko Wibowo, bertempat di Mako Sat Polairud Polresta Barelang, pada Rabu (16/11/2022) sekira pukul 09.30 WIB.
Pelaku yang diamankan berinisial M (30), MA (26), WA (23). Kejadian terjadi pada hari Minggu tanggal 13 November 2022 sekira pukul 00.15 WIB di jalur laut Tanjung Sengkuang Kota Batam.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kasat Polairud Polresta Barelang Kompol R. Moch. Dwi Ramadhanto mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan pada hari Sabtu tanggal 12 November 2022 sekira pukul 20.30 WIB, Unit Gakkum Satpolairud Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kanit Gakkum AKP Sukowibowo menerima laporan dari warga dan mendapat informasi bahwa ada beberapa calon PMI yang akan diberangkatkan ke negara Malaysia secara ilegal dengan mengunakan Boad Fiber melewati jalur laut Tanjung Sengkuang pada titik koordinat 1º10.860’N. `104º1.782’E.
Kemudian dilakukan pengintaian dan ditemukan 1 Unit Boat bergerak dari arah Sekupang menuju laut Tanjung Sengkuang. Setelah dilakukan pengejaran, didapati 1 Unit Boat bermesin tempel 200PK yang di bawa oleh para pelaku yakni 1 orang Nahkoda, 1 orang pengurus dan 1 orang ABK dengan membawa 3 orang calon PMI yang akan diberangkatkan melalui jalur ilegal untuk bekerja ke Malaysia.
Selanjutnya, Tim membawa 3 orang korban calon PMI dan 3 orang pelaku tersebut ke kantor Sat Polairud Polresta Barelang guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 Unit Kapal fiber warna hitam, 1 Unit Mesin Yamaha 200 PK, 1 Unit Handphone merk Nokia warna hitam, 1 Unit Handphone Android Merk Samsung Galaxy A51 warna hitam, uang tunai sebesar Rp 7.515.000, 1 Unit Handphone Android merk Realme C21-Y warna hitam.
Kasat Polairud Polresta Barelang Kompol R. Moch. Dwi Ramadhanto mengatakan, para pelaku sudah 2 kali melakukan pengiriman PMI ilegal dengan tujuan negara Malaysia. Di lihat dari ukuran Boat yang memiliki mesin tempel 200PK yang tidak seimbang dengan ukuran Boat yang kecil yang sengaja di buat oleh pelaku agar dapat melarikan diri dengan cepat, namun kapal Sat Polairud Polresta Barelang berhasil mengejar dan menangkap para pelaku.
Para pelaku mendapatkan keuntungan melakukan pengiriman PMI secara ilegal sebesar 3,5 juta hingga 5 juta rupiah per orang. Para korban berasal dari Wakatobi Sulawesi Tenggara.
Pelaku M berperan sebagai perekrut dan pengurus yang juga berasal dari Sulawesi Tenggara, sementara pelaku MA dan WA sebagai Tekong Kapal.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kasat Polairud Polresta Barelang Kompol R. Moch. Dwi Ramadhanto menghimbau kepada masyarakat yang akan berangkat ke Malaysia ataupun keluar negeri atau yang akan bekerja atau mencari nafkah diharapkan berangkat dengan prosedur. "Jangan main-main dengan nyawa manusia, jangan dengan cara ilegal, jika tidak sesuai dengan prosedur, sampai di sana terdapat masalah tidak bisa di pertanggung jawabkan tanpa adanya perlindungan UU Tenaga Kerja," jelas Kasat Polairud Polresta Barelang Kompol R. Moch. Dwi Ramadhanto.
"Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 81 dan/atau pasal 83 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana 10 tahun Penjara," tutup Kasat Polairud Polresta Barelang Kompol R. Moch. Dwi Ramadhanto. (Hans)