Sat Resnarkoba Polres Batu Bara Berhasil Menangkap Bandar Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Batu Bara Berhasil Menangkap Bandar Narkoba
Foto Tersangka Bandar Narkoba

Batam24.com l BATU BARA -- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Batu Bara kembali berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu-sabu pada Sabtu, 8 Juni 2024. Tersangka, Rahmansyah Boge alias Boge (49), merupakan warga Dusun VI Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 30 Mei 2024, sekitar pukul 21:30 WIB di Dusun VII Desa Simpang Gambus. Petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi itu, tim Sat Resnarkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.

Barang bukti yang diamankan meliputi:

- 2 buah plastik klip berukuran sedang berisikan sabu seberat netto 4,50 gram

- 1 buah pipa kaca berisi lekatan sabu

- 1 buah pipet berbentuk skop

- 1 buah plastik klip besar berisi 70 plastik klip kecil kosong

- 1 buah plastik klip sedang berisi 17 plastik klip kosong

- 1 timbangan elektrik merk ACIS

- 1 alat hisap/bong dari botol air mineral

- 1 mancis warna biru

- 1 handphone merk Nokia warna hitam

- Uang tunai Rp 100.000

Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi, SH. MH, menjelaskan bahwa tersangka tertangkap saat sedang melakukan transaksi narkoba di samping rumah kosong di Dusun VII Desa Simpang Gambus. Meski beberapa pelaku lainnya berhasil melarikan diri, petugas berhasil menyita barang bukti dan menangkap Rahmansyah Boge.

Menurut AKP Fery Kusnadi, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Batu Bara dalam memerangi peredaran narkoba. “Kami tidak akan mentoleransi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Batu Bara. Kami akan terus melakukan operasi dan tindakan tegas terhadap para pengedar dan pengguna narkoba,” tegasnya.

Tersangka saat ini diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk proses penyidikan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Rizky Zulianda)