Sat Resnarkoba Polresta Barelang Berhasil Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Seberat 23.477,44 Gram dan Tanaman Ganja

Sat Resnarkoba Polresta Barelang Berhasil Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Seberat 23.477,44 Gram dan Tanaman Ganja

Sat Resnarkoba Polresta Barelang Berhasil Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Seberat 23.477,44 Gram dan Tanaman Ganja
Foto: Sat Resnarkoba Polresta Barelang Berhasil Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Seberat 23.477,44 Gram dan Tanaman Ganja
Sat Resnarkoba Polresta Barelang Berhasil Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Seberat 23.477,44 Gram dan Tanaman Ganja

Batam24.com || Polresta Barelang – Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menggelar Konferensi Pers Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis sabu seberat 23.477,44 dan Tanaman Ganja yang di dampingi oleh Wakapolresta Barelang AKBP Syafrudin Semidang Sakti, SIK, Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Rayendra Arga Prayana, S.I.K., Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, serta Ketua MUI Kota Batam, Ketua FKUB Kota Batam bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Selasa (04/07/2023). 

Hari ini akan kita release pengungkapan tindak pidana narkotika oleh Satresnarkoba Polresta Barelang, saya mengapresiasi Kasat Resnarkoba beserta personel Satresnarkoba Polresta Barelang dalam mengungkap tindak pidana narkotika sebanyak 9 kasus selama 1 bulan , dari tanggal 31 mei sampai dengan 26 juni 2023. Dengan tersangka sebanyak 14 orang, 1 di antaranya perempuan dan barang bukti Narkotika yang berhasil di sita Jenis sabu seberat 23.477,44 dan Tanaman Ganja di Pot Hidroponik. Ucap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH. 

Pengungkapan yang pertama terjadi pada tanggal 31 Mei 2023 di Perum Royal Bay Jalan Sunrise Iii No. 18 Kel. Baloi Permai Kec. Batam Kota – Batam dengan mengamankan tersangka inisial RC dengan modus tersangka sebagai orang yang menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, atau menguasai, narkotika jenis tanaman ganja yaitu 15 batang narkotika jenis ganja yang masih bibit di tanam di pekarangan rumahnya di pot bunga, ganja ini berasal dari negara belanda, dengan bekerjasama dengan beacukai tanaman ganja ini bisa di amankan. 

Kemudian yang kedua terjadi pada tanggal 05 Juni 2023 di Parkiran Jalan Nagoya Garden Seraya Kec. Batu Ampar - Kota Batam dengan mengamankan tersangka inisial AI dengan modus tersangka memiliki dan menguasai narkotika degan cara melakukan pembelian narkotika jenis ganja dari saudara dengan barang bukti sebanyak 9,04 Gram Ganja. 

Kasus yang ketiga terjadi pada tanggal 05 Juni 2023 di alun-alun engku putri batam center kec. batam kota - kota batam dengan mengamankan tersangka inisial RK dengan modus memiliki dan menguasai narkotika jenis ganja dan ditujukan untuk di edarkan dengan barang bukti sebanyak 61.5 Gram Daun Ganja kering. 

Keempat terjadi pada tanggal 05 Juni 2023 di depan SPBU pelita (samping hotel aston) Kec. Lubuk Baja Kota Batam dengan mengamankan tersangka inisial RH dengan modus menjual narkotika jenis sabu kepada kenalannya dengan cara janjian bertemu di TKP dengan barang bukti sebanyak 4 Gram sabu.  

Kelima terjadi pada tanggal 10 Juni 2023 di pinggir jalan, seberang SPBU Kda, Kec. Batam Kota dengan mengamankan 4 orang tersangka inisial AS, SS, ES, J dengan modus para pelaku bermufakat untuk menerima paket yang berisikan narkotika jenis sabu di tkp dan akan di bawa serta di edarkan di tanjung pinang dengan barang bukti sebanyak 48,5 gram sabu. 

Keenam terjadi pada tanggal 19 Juni 2023 di Depan Masjid Jabal Amni Muka Kuning, Kec. Sei Beduk Kota Batam dengan mengamankan tersangka inisial EH dengan modus pelaku mengedarkan narkotika jenis sabu di seputaran nagoya kota batam dengan barang bukti sebanyak 2,11 Gram Sabu. 

Ketujuh terjadi pada tanggal 20 Juni 2023 di Perairan Depan Pelabuhan Nongsa Pura, Kec. Nongsa Batam dengan mengamankan 3 orang tersangka inisial JB, IF, FA dengan modus tersangka JB membawa 20 bungkus narkotika jenis sabu dari batam lewat jalur laut dengan tujuan ke palembang dan sesampai di palembang akan di jemput oleh tersangka IF dan tersangka FA dengan barang bukti sebanyak 456,5 Gram Sabu. 

Kedelapan terjadi pada tanggal 22 Juni 2023 di Ruli Belakang Hotel Standard Kel. Lubuk Lubuk Baja Batam dengan mengamankan tersangka inisial RT dengan modus menerima sabu dari B (dpo) kemudian tersangka RT menjual sabu tersebut di daerah pasar toss 3000 batam dengan barang bukti sebanyak 0,33 Gram Sabu.

Kesembilan terjadi pada tanggal 23 Juni 2023 di Pelabuhan Pulau Teluk Bakau, Kel.Pulau Terong, Kec.Belakang Padang dengan mengamankan tersangka inisial FR dengan modus membawa 1 buah dus yang berisikan mesin vakum yang didalamnya terdapat 4 bungkus narkotika jenis serbuk kristal diduga sabu, melalui jalur laut dari Pelabuhan Teluk Bakau Pulau Terung Kec. Belakang Padang ke tembilahan dan akan diteruskan kembali melalui jalur darat sampai ke surabaya dengan barang bukti sebanyak 3.957 Gram Sabu. 

Sehingga jumlah barang bukti keseluruhan Narkotika jenis daun ganja dengan berat 70,54 Gram daun Ganja Kering, dan Narkotika jenis sabu Serbuk kristal dengan berat 23.477,44 Gram.

Jadi Satresnarkoba Barelang berhasil mengamankan barang bukti 70,54 Gram daun ganja dapat menyelamatkan 282 jiwa manusia , dengan asumsi 1 gram ganja di konsumsi oleh 4 orang. Dan mengamankan barang bukti jenis sabu berat 23.477,44 Gram dapat Menyelamatkan 234.774 jiwa manusia, dengan asumsi 1 gram sabu di konsumsi oleh 10 orang dan jika dirupiahkan nilai harga sabu tersebut sebesar 3,5 Milyar rupiah. 

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH Menghimbau kepada masyarakat jika ada indikasi di wilayahnya ada peredaran narkotika baik pemakai dan pengedar agar segera dilaporkan kepada kita akan kita tindak lanjuti, kita nyatakan perang dengan narkotika, semoga Kota Batam bersih dari narkotika. Ucap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH

Atas Perbuatannya Untuk tersangka Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Uu Ri No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan Ancaman Hukuman Pidana Mati Atau Pidana Penjara Seumur Hidup Atau Pidana Penjara Paling Singkat 6 Tahun Dan Paling Lama 20 Tahun Dan Pidana Denda Paling Sedikit Rp.1.000.000.000,- Dan Paling Banyak Rp.10.000.000.000,-.

(Rara)