Satres Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu di Huta III Nagori Panambean Baru
Batam24.com l Simalungun, 25 Juni 2024 - Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun. Pada hari Senin, 24 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, petugas melakukan penangkapan di belakang rumah milik Masran Sumpil alias Sumpil di Huta III Nagori Panambean Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.
Pelaku yang diamankan adalah Suriadi Tian alias Suriadi, pria berusia 38 tahun yang berdomisili di Huta Purwosari Atas, Kelurahan Dolok Mainu, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun. Barang bukti yang disita berupa satu bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0.16 gram dan satu unit handphone merk Vivo berwarna hitam.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas seorang pria yang diduga menggunakan narkotika jenis sabu di Huta III Nagori Panambean Baru. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kateam I, Aswin Manurung, segera menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas melihat seorang pria sedang duduk di belakang rumah dan langsung melakukan penggeledahan dengan didampingi perangkat desa setempat.
Selama penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika. Pelaku mengaku bernama Suriadi Tian alias Suriadi dan mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dari seorang bernama Masran Sumpil alias Sumpil, yang juga tinggal di Huta III Nagori Panambean Baru.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane, SH, menyatakan komitmennya untuk terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
Kasus ini menambah deretan panjang keberhasilan Sat Narkoba Polres Simalungun dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika. AKP Irvan Rinaldy Pane, SH, menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkotika.
"Kami sangat menghargai partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat berguna bagi kami. Dengan kerjasama yang baik antara kepolisian dan masyarakat, kami yakin bisa menekan peredaran narkotika di wilayah ini," ujar AKP Irvan Rinaldy Pane.
Selain itu, AKP Irvan juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan operasi rutin di daerah-daerah yang rawan akan peredaran narkotika. "Kami tidak akan pernah berhenti untuk memburu pelaku-pelaku narkotika yang merusak generasi muda kita. Semua laporan dan informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti dengan serius," tambahnya.
Operasi penangkapan Suriadi Tian ini menunjukkan keseriusan Polres Simalungun dalam memberantas narkotika. Diharapkan tindakan tegas ini memberikan efek jera bagi pelaku lainnya. Polres Simalungun mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan. Semua laporan akan diproses dengan cepat dan kerahasiaan pelapor dijamin.
Dengan penangkapan ini, Suriadi Tian akan menjalani proses hukum dan jika terbukti bersalah, akan dijatuhi hukuman sesuai undang-undang terkait penyalahgunaan narkotika. Proses penyidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Polres Simalungun berharap masyarakat terus mendukung upaya pemberantasan narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas narkoba. "Mari bersama kita ciptakan Kabupaten Simalungun yang bersih dari narkotika," tutup AKP Irvan Rinaldy Pane.(joe)