Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan Tangkap Pelaku Penyalahaguna Narkoba Sebanyak 4 Orang Selama 2024

Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan Tangkap Pelaku Penyalahaguna Narkoba Sebanyak 4 Orang Selama 2024
Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan Tangkap Pelaku Penyalahaguna Narkoba Sebanyak 4 Orang Selama 2024

Batam24.com l Bintan, Kepri –SatRes Narkoba Polres Bintan berhasil menangkap pelaku Narkoba kasus Tindak Pidana Narkotika yang mengamankan sebanyak  4 orang tersangka yaitu MS(33), MT(37), MN(36), dan AZ(48).  Pengungkapan tersebut dari bulan Januari hingga bulan Maret 2024 yaitu sebanyak 4 kasus dengan jumlah barang bukti sebanyak 5,32 gram Sabu-sabu dan 7,58 gram Ganja, hal tersebut dibenarkan oleh KasatRes Narkoba Iptu Sofyan Rida,  Selasa (2/4/2024).

Kasat Res Narkoba menjelasskan kronologis penangkapan terhadap MS tanggal 20 Maret 2024 di rumahnya yang beralamat Desa Sebong Lagoi Kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan, saat penangkapan dilaukan penggeledahan dirumahnya dengan disaksikan RW setempat dan ditemukan berupa 3 paket kecil dengan berat keseluruhan 0,57 Gram yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik bening didalam 1 buah kotak rokok Sampoerna Mentol.

 Selanjutnya penangkapan tersangka MT pada hari yang sama tanggal 20 Maret 2024 dirumahnya juga di Kecamatan Telok Sebong, dari rumah tersangka MT ditemukan 6 paket kecil seberat keseluruhan 1,52 Gram yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik bening.

Selanjutnya tersangka MN ditangkap di Tanjung Uban, dengan barang bukti berupa 3 paket kecil dengan berat keseluruhan 0,35 Gram yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik bening dan 1 paket kecil Narkotika jenis ganja serta 1 linting bekas Narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 7,58 Gram.

Untuik tersangka AZ ditangkap ditangkap di Bintan Timur tanggal 26 Maret 2024  dengan barang bukti 10 paket kecil dengan berat keseluruhan 2,91 Gram yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik bening.

Keempat tersangka tersebut sekarang berada di Rutan Polres Bintan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Tersangka MS dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian Tersangka MT, MN, dan AZ dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat(1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkortika.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M melalui Iptu Syofian Rida, S.H., M.H selaku Kasat Narkoba juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Bintan dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yang terjadi.

“Kami tetap selaku berkomitmen dalam memberantas Narkoba dalam bentuk apapun di kabupaten Bintan ini, dan akan menciptakan kabupaten Bintan bebas dari Narkoba”, tekat Kasat Narkoba. 

 

(Rara)