Satuan Reskrim Polresta Barelang Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice
Batam24.com l Polresta Barelang - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang telah menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana “Pencurian dengan Pemberatan” sebagaimana yang dilaporkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP – B / 647 / XI / 2024 / SPKT / Resta Brlg / Polda Kepri, tanggal 21 November 2024. Perkara tersebut melibatkan tersangka PARIS alias UCU Bin DURAHMAN (Alm) terkait penebangan kayu secara ilegal di Bukit Tanjung Banun, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam. Rabu (22/01/2024)
Setelah melalui serangkaian proses penyidikan dan berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak Kejaksaan, Satreskrim Polresta Barelang memutuskan untuk mengedepankan asas kemanfaatan hukum dengan menyelesaikan perkara ini melalui mekanisme Restorative Justice. Langkah ini dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keadilan, pemulihan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat, serta untuk menghindari potensi dampak sosial yang lebih luas.
Penyelesaian perkara ini mengacu pada prinsip Restorative Justice yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dan arahan dari institusi Kepolisian Republik Indonesia yg tertuang pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) nomor 8 tahun 2021. Beberapa poin pertimbangan utama adalah:
1. Kerugian yang ditimbulkan dalam perkara ini telah diselesaikan secara kekeluargaan antara pelapor dan tersangka.
2. Pelaku dan korban telah mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan perkara tanpa melalui proses persidangan.
3. Adanya permintaan maaf dan itikad baik dari tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya.
4. Penanganan perkara ini lebih efektif melalui pendekatan kekeluargaan untuk menjaga keharmonisan sosial.
Dalam proses ini, pihak Satreskrim Polresta Barelang memfasilitasi pertemuan antara pelapor, tersangka, dan pihak-pihak terkait. Kesepakatan damai dicapai melalui mediasi, di mana tersangka menyatakan penyesalan dan bertanggung jawab atas tindakannya, sementara pelapor dengan lapang dada menerima penyelesaian ini demi kemaslahatan bersama.
Kasatreskrim Polresta Barelang, AKP M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., Li, menyampaikan bahwa Polresta Barelang senantiasa mengutamakan asas keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara yang memungkinkan, sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku. Kepada masyarakat, diimbau untuk lebih memperhatikan aturan hukum yang berlaku, khususnya terkait kepemilikan dan pengelolaan sumber daya alam, guna menghindari konflik hukum di masa mendatang.
Dengan diselesaikannya perkara ini melalui pendekatan Restorative Justice, diharapkan hubungan sosial antara pelapor, tersangka, dan masyarakat sekitar dapat dipulihkan. Polresta Barelang berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang transparansi dan tanggung jawab, humanis, adil, dalam penegakan hukum yang berkeadilan dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Kota Batam.
(Rara)