Sebar Video Asusila Selingkuhannya, Polsek Sei Beduk Berhasil Mengamankan 1 (satu) Orang Pria Beristri
Batam24.com | Sei Beduk - Unit reskrim Polsek Sei Beduk berhasil mengamankan 1 orang pelaku setelah melakukan tindak pidana Pornografi, Kamis 16 November 2023.
Kapolsek Sei Beduk AKP Syarifuddin, S.H. menjelaskan kejadian tersebut berawal Pada hari Rabu Tanggal 15 November 2023, sekira pukul 09.13 Wib, korban yang sedang berada di tempat kerja korban di TKP, mendapat pesan WA (WhatsApp) dari pelaku , yang mana pelaku mengirim kan tangkapan layar dari handphone pelaku yang berisi bukti bahwa pelaku telah mengirimkan video kepada para teman korban yang berisi rekaman pada saat korban dan pelaku melakukan hubungan badan, dimana sebelum nya pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut jika korban tidak mau melanjutkan hubungan perselingkuhan nya dengan pelaku, Atas kejadian tersebut korban merasa malu dan trauma dan Membuat Laporan Di Polsek Sei Beduk.
Kanit Reskrim IPTU Yustinus Halawa, S.H.,M.H menjelaskan kronologis penangkapan yakni berawal pada hari Kamis tanggal 16 November 2023, sekira pukul 19.00 wib, berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi yang cukup, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sei-Beduk yang di pimpin oleh Kanit Reskrim IPTU YUSTINUS HALAWA, SH., MH, mendapat informasi dari masyarakat, bahwa diduga pelaku tindak pidana PORNOGRAFI yang bernama SU (31 Th) sedang berada di Perum Pesona Bukit Laguna Kec.Sei Beduk-Kota Batam. Mendapat informasi tersebut Unit Opsnal langsung bergerak ke alamat tersebut, setelah tiba di lokasi dan memang benar terduga Pelaku berada di seputaran Perum Pesona Bukit Laguna Kec.Sei Beduk-Kota Batam, Unit Opsnal langsung melakukan penangkapan. Setelah itu berdasarkan keterangan pelaku SU (31 Th) bahwa benar melakukan PORNOGRAFI. Selanjutnya SU (31 Th) di bawa ke Polsek Sei Beduk guna pengusutan perkara lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk IPTU YUSTINUS HALAWA, SH., MH menjelaskan Korban SG (36 Tahun) merupakan seorang karyawan di salah satu perusahaan Kawasan Industri Batamindo. Dan terhadap pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Sei Beduk.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Sei Beduk AKP Syarifuddin, S.H. mengatakan “pelaku yang diamankan berjumlah 1 orang yakni SU (31 Th) yang merupakan warga Piayu dan antara korban dan pelaku sama-sama bekerja di perusahaan yang sama”.
Terhadap pelaku SU (31 Th) diancam melakukan dugaan tindak pidana Pornografi dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang: Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun.
(Rara)