Selebgram Batam Endorse Judi Online, Dapat Bayaran 20 Juta Per Bulan, Diciduk Polda Kepri

Selebgram Batam Endorse Judi Online, Dapat Bayaran 20 Juta Per Bulan, Diciduk Polda Kepri
Selebgram Batam Endorse Judi Online, Dapat Bayaran 20 Juta Per Bulan, Diciduk Polda Kepri
Selebgram Batam Endorse Judi Online, Dapat Bayaran 20 Juta Per Bulan, Diciduk Polda Kepri

Batam24.com | Batam, 16 Juli 2024 – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri telah menciduk seorang selebgram Batam, Steven (24), yang mempromosikan judi online melalui akun Instagram pribadinya. Steven, yang menerima bayaran sebesar Rp 20 juta per bulan, diwajibkan untuk mengunggah dua konten terkait judi online setiap harinya.

Steven ditangkap oleh Tim Siber Ditreskrimsus Polda Kepri dan hanya bisa pasrah saat digiring oleh petugas. Berdasarkan keterangan yang diberikan kepada penyidik, Steven telah menjalani kegiatan promosi ini selama dua bulan, dengan mengunggah tautan judi online di Insta Story-nya.

Kasubdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Henry Andar Sibarani, menjelaskan bahwa Steven menerima tawaran endorsement melalui pesan langsung (DM) di Instagram dari seseorang yang tidak dikenal. "Ada seseorang menghubungi tersangka lewat Instagram karena mungkin tahu yang bersangkutan sebagai selebgram dan follower-nya banyak. Tersangka mendapat tawaran untuk mempromosikan judi online dengan upah Rp 20 juta per bulan. Dia baru mengunggah satu kali di story Instagram," ujar Henry.

Polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti, termasuk satu unit iPhone 11, akun Instagram beserta password, akun Gmail beserta password, rekening bank, mutasi harian, dan uang tunai sebesar Rp 3 juta. Saat ini, polisi juga tengah mengejar pihak yang memberikan endorsement kepada Steven dan penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung.

Atas perbuatannya, Steven dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang ITE, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp 10 miliar. 

Peristiwa ini menjadi peringatan bagi para pengguna media sosial untuk lebih berhati-hati dalam menerima tawaran promosi yang dapat melanggar hukum. Polda Kepri terus berupaya untuk memberantas aktivitas ilegal di dunia maya guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

(red)