Selundupkan Narkoba dalam Koper, Dua Calon Penumpang Pesawat Diamankan Bea Cukai Batam

Selundupkan Narkoba dalam Koper, Dua Calon Penumpang Pesawat Diamankan Bea Cukai Batam
Foto Selundupkan Narkoba dalam Koper, Dua Calon Penumpang Pesawat Diamankan Bea Cukai Batam

Batam24.com l Batam – Tegas memberantas peredaran narkotika, Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam. Dua calon penumpang pesawat, WNI berinisial F (21) dan A (17), diamankan bersama barang bukti berupa 3.195 gram methamphetamine (sabu).

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, didampingi Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Muhtadi serta Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Evi Octavia, menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap dua koper bagasi yang terdeteksi membawa bungkusan mencurigakan.

“Dari hasil pemindaian X-ray, koper saudara F menunjukkan citra dua bungkusan mencurigakan, sementara koper saudara A menunjukkan satu bungkusan serupa. Petugas segera melakukan penegahan dan menemukan kedua penumpang di area boarding gate A6,” ungkap Zaky dalam keterangan pers, Senin (22/1/2025).

Hasil pemeriksaan menunjukkan koper F berisi dua bungkusan sabu seberat 2.130 gram, sementara koper A membawa satu bungkusan sabu seberat 1.065 gram. Setelah diuji menggunakan Narcotest, seluruh barang bukti positif mengandung methamphetamine.

“Urine saudara F juga menunjukkan hasil positif menggunakan narkoba, sementara saudara A negatif. Kedua pelaku mengaku bagian dari jaringan penyelundupan yang dikendalikan oleh RX dan ZR melalui penghubung bernama Pon. Pelaku dijanjikan upah Rp60 juta per kilogram barang yang berhasil dikirim ke Balikpapan,” ujar Muhtadi.

Barang bukti dan tersangka telah diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau untuk pengembangan lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Penindakan ini menyelamatkan sekitar 16.000 generasi bangsa dari bahaya narkoba dan berpotensi menghemat Rp25 miliar untuk biaya rehabilitasi kesehatan,” pungkas Zaky, menegaskan komitmen Bea Cukai Batam dalam memerangi penyelundupan narkotika sesuai arahan Asta Cita Presiden RI. (Rara)