Selundupkan Narkoba Lewat Selangkangan, Dua Nelayan Dibekuk Bea Cukai Batam

Selundupkan Narkoba Lewat Selangkangan, Dua Nelayan Dibekuk Bea Cukai Batam
Foto Selundupkan Narkoba Lewat Selangkangan, Dua Nelayan Dibekuk Bea Cukai Batam

Batam24.com l Batam, (21/10/2024). Tegas Berantas Narkotika, Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan dua 

upaya penyelundupan narkotika oleh WNI dengan modus disembunyikan lewat selangkangan di 

Terminal Ferry Kedatangan Internasional Batam Center dan Harbour Bay. Dari penindakan 

tersebut, berhasil diamankan dua orang tersangka beserta barang bukti berupa 685 gram Sabu 

dan 78 butir Happy Five. Penindakan Pertama dilakukan terhadap penumpang CS yang berasal dari Stulang Laut, 

Malaysia yang tiba di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Batam pada 9 Oktober 2024.

“Berawal dari kecurigaan Petugas terhadap seorang penumpang kapal MV.Oceana 7, WNI laki-laki 

berinisial CS yang tiba dari Stulang Laut, Malaysia. Dari pemeriksaan awal, CS mengaku 

berprofesi sebagai nelayan di Tanjung Balai Karimun. CS mengaku pergi ke Malaysia untuk 

bertemu dengan saudaranya untuk menghadiri suatu hajatan. Dari pemeriksaan terhadap pelaku, 

terdapat terindikasi ada sesuatu yang janggal disembunyikan di saku celana dan 

selangkangannya. Petugas kemudian mengarahkan ke ruang pemeriksaan badan untuk dilakukan 

pemeriksaan mendalam dan didapati pada saku celana, ditemukan 1 (satu) bungkus plastik 

berwarna hitam berisi serbuk kristal putih yang diduga Methamphetamine seberat 45 gram, 78 

(tujuh puluh delapan) butir Happy Five merk Erimin 5, dan 1 (satu) set alat isap sabu (bong), dan 

yang lebih mengagetkan pada area selangkangannya, ditemukan 2 (dua) bungkus plastik bewarna 

hitam yang diduga berisi serbuk kristal putih yang diduga Methamphetamine masing-masing 

seberat 115 gram dan 90 gram. Dari hasil uji laboratorium, hasilnya mengandung senyawa 

narkotika golongan I dari jenis Methamphetamine dan Narkotika golongan IV yang 

mengandung zat nimetazepam (happyfive),” ujar Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan 

KPU BC Batam Muhtadi yang didampingi Kepala Seksi Layanan Informasi Mujiono.

Berdasarkan keterangan, pelaku berangkat bersama temannya ke Stulang Laut pada 4 Oktober 

2024 Pukul 16.30 melalui Pelabuhan Batam Center. CS merupakan mantan residivis di Lapas 

Tanjung Pinang. CS mengaku baru pertama kali membawa barang tersebut dengan upah yang 

dijanjikan sebesar delapan juta rupiah. Pelaku menerima barang di Malaysia daerah Skudai, 

Stulang Laut dari WN Malaysia beretnis India yang tidak diketahui namanya. Selama di Malaysia, 

Pelaku mengaku mengonsumsi narkoba.

Penindakan kedua dilakukan terhadap penumpang berinisial R yang tiba pada 19 Oktober 2024 

sekitar pukul 18.50 dari Stulang Laut, Malaysia di Terminal Kedatangan Ferry Internasional 

Harbour Bay.

“Kembali berawal dari kecurigaan Petugas terhadap seorang penumpang kapal MV. Marine Hawk 

3, laki-laki berinisial R yang tiba dari Stulang Laut, Malaysia. Dari pemeriksaan awal, R mengaku 

berprofesi sebagai nelayan di Batam. R mengaku pergi ke Malaysia untuk mengunjungi 

saudaranya yang sedang sakit. Kemudian, petugas melakukan body checking terhadap R dan 

terindikasi ada sesuatu yang janggal berupa penebalan di selangkangan penumpang dan didapati 

3 (tiga) bungkus plastik bewarna hitam yang diduga berisi serbuk kristal putih yang diduga 

Methamphetamine total 435 (empat ratus tiga puluh lima) gram masing-masing seberat 190, 215, 

dan 30 gram serta 2 (buah) alat hisap sabu (bong). Dari uji laboratorium, barang tersebut 

mengandung senyawa narkotika golongan I dari jenis Methamphetamine.” ungkap Muhtadi.

Menurut pengakuan, Pelaku melakukan perjalanan sendiri ke Malaysia pada 16 Oktober 2024 dan 

menginap di sebuah hotel daerah Johor. Pelaku diperintah oleh seseorang dengan dijanjikan upah 

sebesar dua puluh juta rupiah. Kemudian, memberikan barang tersebut beserta alat hisap sabu 

(bong) kepadanya. Selanjutnya, Pelaku membungkus barang tersebut ke dalam popok tampon 

untuk dikenakan dalam perjalanan ke Batam.

Kedua tersangka dan barang bukti selanjutnya diamankan dan diserahterimakan ke Dirresnarkoba 

Polda Kepulauan Riau guna pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan 

Undang Undang Narkotika No.35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau 

penjara seumur hidup. Penindakan ini juga mampu menyelamatkan 3.500 orang generasi bangsa

dari bahaya Narkoba serta turut menghemat biaya rehabilitasi kesehatan sebesar Rp. 

5.600.000.000 (lima milyar enam ratus juta) rupiah. “Penindakan ini merupakan komitmen Bea Cukai Batam bersama Polda Kepulauan Riau untuk 

memberantas penyelundupan Narkotika terutama melalui Kepulauan Riau. Kami tidak henti-

hentinya mengimbau masyarakat untuk bersama-sama ikut aktif dalam pemberantasan narkotika.” pungkas Muhtadi mengakhiri.  

(Rara)