Selundupkan Narkoba Lewat Selangkangan, Dua Nelayan Dibekuk Bea Cukai Batam
Batam24.com l Batam, (21/10/2024). Tegas Berantas Narkotika, Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan dua
upaya penyelundupan narkotika oleh WNI dengan modus disembunyikan lewat selangkangan di
Terminal Ferry Kedatangan Internasional Batam Center dan Harbour Bay. Dari penindakan
tersebut, berhasil diamankan dua orang tersangka beserta barang bukti berupa 685 gram Sabu
dan 78 butir Happy Five. Penindakan Pertama dilakukan terhadap penumpang CS yang berasal dari Stulang Laut,
Malaysia yang tiba di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Batam pada 9 Oktober 2024.
“Berawal dari kecurigaan Petugas terhadap seorang penumpang kapal MV.Oceana 7, WNI laki-laki
berinisial CS yang tiba dari Stulang Laut, Malaysia. Dari pemeriksaan awal, CS mengaku
berprofesi sebagai nelayan di Tanjung Balai Karimun. CS mengaku pergi ke Malaysia untuk
bertemu dengan saudaranya untuk menghadiri suatu hajatan. Dari pemeriksaan terhadap pelaku,
terdapat terindikasi ada sesuatu yang janggal disembunyikan di saku celana dan
selangkangannya. Petugas kemudian mengarahkan ke ruang pemeriksaan badan untuk dilakukan
pemeriksaan mendalam dan didapati pada saku celana, ditemukan 1 (satu) bungkus plastik
berwarna hitam berisi serbuk kristal putih yang diduga Methamphetamine seberat 45 gram, 78
(tujuh puluh delapan) butir Happy Five merk Erimin 5, dan 1 (satu) set alat isap sabu (bong), dan
yang lebih mengagetkan pada area selangkangannya, ditemukan 2 (dua) bungkus plastik bewarna
hitam yang diduga berisi serbuk kristal putih yang diduga Methamphetamine masing-masing
seberat 115 gram dan 90 gram. Dari hasil uji laboratorium, hasilnya mengandung senyawa
narkotika golongan I dari jenis Methamphetamine dan Narkotika golongan IV yang
mengandung zat nimetazepam (happyfive),” ujar Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan
KPU BC Batam Muhtadi yang didampingi Kepala Seksi Layanan Informasi Mujiono.
Berdasarkan keterangan, pelaku berangkat bersama temannya ke Stulang Laut pada 4 Oktober
2024 Pukul 16.30 melalui Pelabuhan Batam Center. CS merupakan mantan residivis di Lapas
Tanjung Pinang. CS mengaku baru pertama kali membawa barang tersebut dengan upah yang
dijanjikan sebesar delapan juta rupiah. Pelaku menerima barang di Malaysia daerah Skudai,
Stulang Laut dari WN Malaysia beretnis India yang tidak diketahui namanya. Selama di Malaysia,
Pelaku mengaku mengonsumsi narkoba.
Penindakan kedua dilakukan terhadap penumpang berinisial R yang tiba pada 19 Oktober 2024
sekitar pukul 18.50 dari Stulang Laut, Malaysia di Terminal Kedatangan Ferry Internasional
Harbour Bay.
“Kembali berawal dari kecurigaan Petugas terhadap seorang penumpang kapal MV. Marine Hawk
3, laki-laki berinisial R yang tiba dari Stulang Laut, Malaysia. Dari pemeriksaan awal, R mengaku
berprofesi sebagai nelayan di Batam. R mengaku pergi ke Malaysia untuk mengunjungi
saudaranya yang sedang sakit. Kemudian, petugas melakukan body checking terhadap R dan
terindikasi ada sesuatu yang janggal berupa penebalan di selangkangan penumpang dan didapati
3 (tiga) bungkus plastik bewarna hitam yang diduga berisi serbuk kristal putih yang diduga
Methamphetamine total 435 (empat ratus tiga puluh lima) gram masing-masing seberat 190, 215,
dan 30 gram serta 2 (buah) alat hisap sabu (bong). Dari uji laboratorium, barang tersebut
mengandung senyawa narkotika golongan I dari jenis Methamphetamine.” ungkap Muhtadi.
Menurut pengakuan, Pelaku melakukan perjalanan sendiri ke Malaysia pada 16 Oktober 2024 dan
menginap di sebuah hotel daerah Johor. Pelaku diperintah oleh seseorang dengan dijanjikan upah
sebesar dua puluh juta rupiah. Kemudian, memberikan barang tersebut beserta alat hisap sabu
(bong) kepadanya. Selanjutnya, Pelaku membungkus barang tersebut ke dalam popok tampon
untuk dikenakan dalam perjalanan ke Batam.
Kedua tersangka dan barang bukti selanjutnya diamankan dan diserahterimakan ke Dirresnarkoba
Polda Kepulauan Riau guna pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan
Undang Undang Narkotika No.35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau
penjara seumur hidup. Penindakan ini juga mampu menyelamatkan 3.500 orang generasi bangsa
dari bahaya Narkoba serta turut menghemat biaya rehabilitasi kesehatan sebesar Rp.
5.600.000.000 (lima milyar enam ratus juta) rupiah. “Penindakan ini merupakan komitmen Bea Cukai Batam bersama Polda Kepulauan Riau untuk
memberantas penyelundupan Narkotika terutama melalui Kepulauan Riau. Kami tidak henti-
hentinya mengimbau masyarakat untuk bersama-sama ikut aktif dalam pemberantasan narkotika.” pungkas Muhtadi mengakhiri.
(Rara)