Sempat Buron, Bea Cukai Batam Tangkap DPO Kasus Penyelundupan Ratusan Ponsel Bekas

Sempat Buron, Bea Cukai Batam Tangkap DPO Kasus Penyelundupan Ratusan Ponsel Bekas
Foto Sempat Buron, Bea Cukai Batam Tangkap DPO Kasus Penyelundupan Ratusan Ponsel Bekas

Batam24.com l Batam, 14 Maret 2025 – Setelah sempat buron, Bea Cukai Batam akhirnya berhasil menangkap KW, seorang DPO dalam kasus penyelundupan 100 unit ponsel bekas merek Apple. KW diamankan di Bandara Internasional Hang Nadim saat hendak berangkat ke Malaysia pada Kamis (13/3).

Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi antara Bea Cukai Batam dan Polresta Barelang. Sebelumnya, KW mangkir dari dua kali panggilan sebagai saksi dalam kasus yang menyeret YT, tersangka yang lebih dulu diamankan pada 29 Desember 2024. Saat itu, YT tertangkap membawa 100 unit ponsel bekas di Bandara Hang Nadim sebelum terbang ke Jakarta.

Dari hasil penyelidikan, KW diketahui sebagai otak di balik upaya penyelundupan tersebut. Modusnya, koper kosong dibawa ke dalam bandara, lalu diisi ponsel bekas dari sebuah toko suvenir di ruang tunggu A8. Dengan penangkapan KW, Bea Cukai Batam semakin menguatkan komitmennya dalam memberantas praktik ilegal ini.

Ancaman Hukuman Berat

KW kini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021. Ia terancam hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal sepuluh tahun, serta denda mulai dari Rp50 juta hingga Rp5 miliar.

"Kami terus berupaya menegakkan regulasi dan mencegah pelanggaran kepabeanan, termasuk praktik joki IMEI yang marak terjadi," ujar Evi Octavia, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam.

Evi juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran yang berisiko hukum, terutama menjelang arus mudik Lebaran 2025. "Kami harap masyarakat lebih waspada, karena penyelundupan seperti ini bisa merugikan banyak pihak dan menimbulkan konsekuensi hukum yang serius," tutupnya.

(Rara)