Shabu Seberat 2 Kg Kembali Di Ungkap Polres Karimun

Shabu Seberat 2 Kg Kembali Di Ungkap Polres Karimun
Foto Humas Polres Karimun

Batam24.com l Barang Bukti Narkotika jenis Shabu dengan berat 2.869,37 Gram berhasil disita Polres Karimun dari seorang tersangka berinisial RD yang merupakan warga Kabupaten Karimun. Senin (9/9/2024).

“Tangkapan berupa Narkotika jenis Shabu dengan modus operandi mengedarkan narkotika jenis shabu yaitu berat bersihnya 0,55 Gram berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP- A / 33 / VIII / RES.4.2. / 2024 / SPKT.SATRESNARKOBA / POLRES KARIMUN / POLDA KEPRI, tanggal 08 Agustus 2024 dengan inisial tersangka MA, N, MP, PL. Kemudian berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP- A / 34 / VIII / RES.4.2. / 2024 / SPKT.SATRESNARKOBA / POLRES KARIMUN / POLDA KEPRI, tanggal 21 Agustus 2024 dengan modus operandi mengedarkan narkotika jenis shabu yaitu berupa 15 ( lima sebelas ) Paket Narkotika diduga jenis Shabu untuk berat bersihnya 0,94 Gram dan ½ ( setengah ) butir pil ekstasi dengan berat bersih 0,14 Gram untuk inisial tersangka yaitu AP, dan DD. Lalu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP- A / 35 / VIII / RES.4.2. / 2024 / SPKT.SATRESNARKOBA / POLRES KARIMUN / POLDA KEPRI, tanggal 22 Agustus 2024 dengan modus operandi mengedarkan narkotika jenis shabu yaitu berupa 7 ( tujuh ) Paket Narkotika diduga jenis Shabu dengan berat bersih 23,48 Gram inisial tersangkanya yaitu DF, dan MS. Dan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP- A / 36 / IX / RES.4.2. / 2024 / SPKT.SATRESNARKOBA / POLRES KARIMUN / POLDA KEPRI, tanggal 02 September 2024 dengan modus operandi barang bukti narkotika jenis shabu tersebut berasal dari Malaysia dan diserahkan kepada tersangka untuk disimpan adapun barang buktinya berupa 2 ( dua ) bungkus Narkotika diduga jenis Shabu yang di bungkus menggunakan plastik teh china dengan merk chinese pin wei yang bungkus dengan plastik biru dan hitam serta dibalut dengan plastik wrapping dengan berat kotor 2.098 ( dua ribu sembilan puluh delapan ) Gram, 1 ( satu ) bungkus narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastik hitam serta dibalut dengan plastik wrapping dengan berat kotor 473 ( empat ratus tujuh puluh tiga ) Gram, 1 ( satu ) Toples bening merk Dodo yang berisi narkotika diduga jenis shabu dengan berat kotor 270 ( dua ratus tujuh puluh ) Gram, 1 ( satu ) Paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat kotor 2,10 ( dua koma satu nol ) Gram. Untuk inisial tersangkanya yaitu RD. Terakhir berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP- A / 37 / IX / RES.4.2. / 2024 / SPKT.SATRESNARKOBA / POLRES KARIMUN / POLDA KEPRI, tanggal 22 Agustus 2024 dengan modus operandi mengedarkan narkotika jenis shabu berupa 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat bersih 1,30 ( satu koma tiga puluh ) Gram. Adapun semuanya itu berdasarkan hasil dari pengungkapan tindak pidana Narkoba selama 1 bulan terakhir dari bulan Agustus 2024 s/d September 2024 sebanyak 5 kasus atau 5 Laporan polisi” Jelas Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K, S.I.K.

Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H. mengatakan para tersangka di tangkap di lokasi yang berbeda.

“Paling banyak disita dari tersangka RD yaitu sebanyak 2 Kg sabu yang dibungkus plastik warna biru dan hitam dalam kemasan teh China merk Chines Pin Wei kita temukan di atas lemari kamar tersangka RD juga ditemukan barang bukti lainnya di atas meja makan rumah tersangka RD berupa 473 Gram sabu, bong, timbangan digital,” jelas Kapolres Karimun.

Pasal yang disangkakan untuk LP 33-34-37 akibat perbuatannya, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan subsider memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan melakukan tindak diduga jenis shabu” sebagaimana dimaksud dan diatur dalam rumusan Pasal 114 ayat ( 1 ) subsider pasal 112 ayat ( 1 ) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.800.000.000 ( delapan ratus juta rupiah ) sampai dengan Rp.8.000.000.000 ( delapan miliar rupiah ). 

Dan pasal yang disangkakan untuk LP 35-36 akibat perbuatannya, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan subsider memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan melakukan tindak diduga jenis shabu “ sebagaimana dimaksud dan diatur dalam rumusan Pasal 114 ayat ( 2 ) subsider pasal 112 ayat ( 2 ) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.00.000.000 (satu miliar rupiah ) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah )

(Rara)