Siap Amankan Indonesia, Bea Cukai Buka Operasi Laut Terpadu dan Laksanakan Pemusnahan Barang Ilegal Senilai 10,2 Miliar
Batam24.com l Batam, (07/03/2024) - Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai,
Pada Kamis (07/03) bertempat di Dermaga Bea Cukai, Tanjung Uncang, Batam, Bea Cukai resmi
menggelar Operasi Patroli Laut Terpadu Bea dan Cukai Jaring Sriwijaya dan Jaring Wallacea secara
serentak untuk menjaga wilayah negara Indonesia dari masuknya barang-barang illegal dan berbahaya,
serta mengamankan keuangan negara sebagai perwujudan dari Patroli Fiskal Bea dan Cukai.
Operasi Patroli Laut Terpadu Bea dan Cukai Jaring Sriwijaya merupakan patroli laut yang dilaksanakan oleh
beberapa satuan kerja DJBC lintas wilayah di perairan bagian barat Indonesia yaitu perairan Selat Malaka,
Pesisir Timur Sumatera, Selat Singapura sampai dengan Laut Natuna atau Perairan Kalimantan Barat.
Sedangkan wilayah operasi Jaring Wallacea meliputi perairan bagian timur Indonesia yaitu perairan
Kalimantan Bagian Timur, Kalimantan Bagian Selatan, Sulawesi Bagian Utara, Sulawesi Bagian Selatan,
Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Papua. Perairan tersebut adalah sebagai
salah satu jalur perdagangan tersibuk di dunia, maka potensi pelanggaran di wilayah tersebut kerap terjadi
sehingga dibutuhkan extra effort dalam mencegah kemungkinan terjadinya tindakan penyelundupan di
wilayah tersebut.
“Pada Operasi Patroli Laut Terpadu Bea dan Cukai tahun 2023 lalu yang beririsan dengan operasi patroli
laut terkoordinasi PATKOR KASTIMA XXVII, Bea Cukai berhasil melakukan penegahan sebanyak 21 kasus
baik impor maupun ekspor dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 470,31 miliar dengan potensi kerugian
negara sebesar Rp 691,07 miliar. Berbagai komoditi yang berhasil dilakukan penegahan di laut adalah
narkotika psikotropika dan prekrusor, senjata api, BKC hasil tembakau, baby lobster, daging, ballpress,
bahan bakar minyak, produk kehutanan, spareparts dan barang campuran lainnya,” ungkap Direktur
Jenderal Bea dan Cukai, Askolani.
Dari total penegahan laut diatas terdapat penegahan yang menonjol hasil kerja sama DJBC dan POLRI
yaitu penegahan sarana pengangkut yang membawa 200 kg NPP jenis methampetamine dan 2 pucuk
senjata api laras panjang di perairan Aceh dengan potensi penghematan pengeluaran negara dari biaya
rehabilitasi ±Rp 877 Miliar dan jumlah jiwa yang berpotensi diselamatkan sebanyak 1.000.000 jiwa.
Untuk menunjang kegiatan Patroli Terpadu pada tahun ini, Kejaksaan Agung menghibahkan 6 unit HSC
kepada Kementerian Keuangan yang telah mendapatkan keputusan Keputusan Menteri Keuangan nomor
7/KM.6/KN.4/2024 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang
Rampasan Negara Pada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tanggal 06
Februari 2024. Hal ini berawal dari penindakan rokok ilegal sebanyak 5.140 karton dengan barang bukti
berupa 5 (lima) unit HSC dan 3 (tiga) unit perahu fiber, yang kemudian diusulkan barang bukti berupa HSC
untuk Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada Kemenkeu cq. DJBC
Sebagai bentuk komitmen konkret dalam melindungi masyarakat dari ancaman barang ilegal, setelah
upacara pembukaan patroli laut terpadu, Bea Cukai Batam lakukan pemusnahan Barang Menjadi Milik
Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai periode penindakan tahun 2020 hingga
2024 berupa pakaian bekas (ballpress), Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT), Minuman
Mengandung Etil Alkohol (MMEA), barang elektronik, kelengkapan kapal, kasur, sparepart mesin dan
kendaraan,sex toys serta barang lainnya. Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Bea
Cukai Batam dalam melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal atau berbahaya. Acara pemusnahan
tersebut dilakukan oleh Bea Cukai Batam pada Kamis, tanggal 7 Maret 2024, bertempat di Dermaga Bea
Cukai, Tanjung Uncang, Batam.
Daftar barang hasil penindakan yang dimusnahkan berupa:
1. Minuman Mengandung etil Alkohol sebanyak 15.209 botol dan 9347 kaleng
dengan total nilai barang mencapai Rp 5.159.413.000
2. Barang elektronik berupa handphone dan laptop berbagai jenis sebanyak 1251 unit
dengan total nilai barang mencapai Rp 2.688.356.000
3. Hasil tembakau sebanyak 2.154.438 batang, 2541 PK, dan 124,8 gram
dengan total nilai barang Rp 1.581.815.600
4. Ballpress sebanyak 344 koli dan 140 PK
dengan total nilai barang Rp 201.600.000
5. Kelengkapan kapal sebanyak 534 pcs
dengan total nilai barang Rp. 100.720.000
6. Sparepart mesin kendaraan sebanyak 87 pcs
dengan total nilai barang Rp. 65.100.000
7. Kasur sebanyak 311 pcs
dengan total nilai barang Rp 62.200.000
8. Sextoys sebanyak 1 PK
dengan total nilai barang Rp 100.000
9. Barang lainnya
dengan total nilai barang Rp. 357.990.000
Pemusnahan atas BMN hasil penindakan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Sebagai wujud sinergi dan kolaborasi yang baik, acara pemusnahan dihadiri oleh instansi dan
aparat penegak hukum lainnya, diantaranya Puspom TNI, Polda Kepri, BIN Kepri, Lantamal IV Tanjung
Pinang, Kejaksaan Tinggi Kepri, Kogabwilhan I, dan KPKNL Batam.
“Sesuai dengan Pasal 33 PMK 178 Tahun 2019, yang mengatur tentang BMN, bahwa BMN dimusnahkan
dalam hal BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai
nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus
dimusnahkan,” imbuh Askolani.
Barang-barang tersebut merupakan yang berasal dari Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) dan
Barang yang Dikuasai Negara (BDN) yang telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (DJKN), melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.
"Kegiatan pemusnahan yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam bukan hanya sebagai bentuk penegakan
hukum, tetapi juga sebagai komitmen konkret dalam melindungi masyarakat dari ancaman barang ilegal. Kegiatan ini tak lepas dari sinergi dan kolaborasi antar instansi terkait yang selalu berkomitmen untuk
menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal yang dapat merusak kesehatan dan juga merugikan
penerimaan negara. Dengan dilakukan pemusnahan BMN hari ini diharapkan juga dapat memberikan efek
jera dan menekan terjadinya pelanggaran yang serupa," pungkas Askolani.
(Rara)