Sindikat Joki IMEI di Batam Terbongkar: Modus Jalan-Jalan Gratis Digagalkan Bea Cukai

Sindikat Joki IMEI di Batam Terbongkar: Modus Jalan-Jalan Gratis Digagalkan Bea Cukai
Foto barang bukti Sindikat Joki IMEI di Batam Terbongkar: Modus Jalan-Jalan Gratis Digagalkan Bea Cukai

Batam24.com l Batam, 31 Januari 2025 – Bea Cukai Batam kembali menunjukkan ketegasannya dalam menindak pelanggaran kepabeanan. Kali ini, mereka berhasil membongkar sindikat joki IMEI yang beroperasi dengan modus "jalan-jalan gratis" ke luar negeri. Dalam operasi yang dilakukan di Terminal Kedatangan Internasional Ferry Harbour Bay dan Batam Centre, petugas berhasil mengamankan 42 unit iPhone yang diduga digunakan dalam aksi penyelundupan terselubung ini.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, mengungkapkan bahwa modus ini melibatkan para joki yang direkrut melalui grup media sosial. Dengan iming-iming perjalanan gratis ke Singapura dan Malaysia, mereka kemudian diberikan ponsel yang harus didaftarkan IMEI-nya menggunakan data pribadi masing-masing. Cara ini digunakan untuk mengelabui sistem, seolah-olah ponsel tersebut merupakan barang bawaan pribadi dari luar negeri.

Dalam dua hari berturut-turut, Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya ini. Pada 27 Januari 2025, sepuluh joki IMEI ditangkap di Ferry Harbour Bay dengan total 20 iPhone yang mereka bawa. Keesokan harinya, 28 Januari 2025, penindakan kembali dilakukan di Batam Centre, mengamankan 22 unit iPhone dari dua joki dan dua pengendali yang diduga menjadi otak dari operasi ini.

Para joki ini ternyata tidak bekerja sendiri. Di balik layar, terdapat pengendali yang menyiapkan ponsel sebelum diberikan kepada para joki. Setelah IMEI berhasil diregistrasi, ponsel tersebut dikembalikan untuk dijual kembali tanpa terkena Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).

Tindakan ini tidak hanya merugikan negara dari segi pajak, tetapi juga membuka celah penyalahgunaan data pribadi. "Penindakan terhadap joki IMEI ini menegaskan komitmen Bea Cukai dalam menegakkan regulasi serta mencegah pelanggaran kepabeanan. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak tergiur oleh tawaran yang bisa menimbulkan konsekuensi hukum," tegas Evi.

Seluruh ponsel yang diamankan kini telah ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN), dan Bea Cukai Batam mengajukan rekomendasi pemblokiran IMEI kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI). Dengan langkah ini, diharapkan celah penyelundupan melalui joki IMEI bisa semakin dipersempit.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kecanggihan teknologi juga membawa tantangan baru dalam pengawasan kepabeanan. Bea Cukai Batam berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang dapat merugikan negara dan masyarakat.

(Rara)