Sipropam Polresta Barelang Gelar Opsgaktiblin dan Binetika Polri di Polsek Galang

Sipropam Polresta Barelang Gelar Opsgaktiblin dan Binetika Polri di Polsek Galang
Foto Sipropam Polresta Barelang Gelar Opsgaktiblin dan Binetika Polri di Polsek Galang

Batam24.com l Polresta Barelang – Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polresta Barelang menggelar Operasi Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Opsgaktiblin) serta Pembinaan Etika Polri di Polsek Galang pada Selasa (18/02/2025). 

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasipropam Polresta Barelang, Iptu Robin Rua Pandapotan, S.H., yang diwakili oleh Kanit Provos, Ipda Doni Permana, S.E., serta sejumlah personel dari Sipropam Polresta Barelang. 

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan personel serta memastikan kepatuhan terhadap kode etik profesi kepolisian sesuai dengan Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Operasi yang berlangsung sejak pukul 08.45 hingga 12.00 WIB ini dipimpin oleh Kanit Provos Polresta Barelang, IPDA Doni Permana, S.E., bersama empat personel lainnya. Sasaran pemeriksaan meliputi kelengkapan seragam dinas (Gampol), sikap tampang, kartu identitas diri, pemeriksaan handphone, buku mutasi, kendaraan dinas, senjata api dinas, serta kondisi tahanan. Selain itu, dilakukan sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan beberapa pelanggaran disiplin di kalangan personel Polsek Galang. Beberapa temuan mencolok antara lain rambut panjang  yang tidak sesuai dengan ketentuan, serta penggunaan T-shirt yang tidak sesuai aturan. Selain itu, ditemukan beberapa kartu SIM personel yang telah kedaluwarsa. Tidak hanya itu, ketidaktertiban administrasi juga teridentifikasi, seperti buku mutasi SPKT yang masih menggunakan format lama serta tidak ditandatangani. Bahkan, terdapat kendaraan dinas tanpa STNK dan tahanan yang tidak mengenakan pakaian sesuai ketentuan Polri.

Sebagai tindak lanjut, Sipropam Polresta Barelang mengambil langkah-langkah disiplin bagi personel yang melanggar. Salah satunya diberikan sanksi pemotongan rambut dan push-up, sementara  personil lainnya mendapat teguran atas ketidaksesuaian seragamnya.

Selain itu, personel yang memiliki SIM kedaluwarsa diperintahkan untuk segera memperpanjang dokumen mereka. Petugas piket SPKT juga diminta untuk mengganti buku mutasi dengan yang baru dan memastikan pencatatan serta tanda tangan dilakukan dengan tertib. Di sisi lain, Kasium Polsek Galang diperintahkan segera mengurus STNK kendaraan dinas yang tidak memiliki dokumen lengkap. Tak hanya itu, petugas piket juga diberikan pemahaman terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penerimaan laporan pengaduan masyarakat.

Kegiatan Opsgaktiblin dan Binetika Polri ini membuahkan hasil positif. Personel Polsek Galang kini semakin memahami pentingnya kepatuhan terhadap Perpol No.7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, Perkap No.6 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Polri, Perpol No.2 Tahun 2021 mengenai Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) tingkat Polresta dan Polsek, serta Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri. 

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kedisiplinan dan etika personel Polsek Galang semakin meningkat, guna mewujudkan Polri yang presisi, profesional, dan berintegritas dalam melayani masyarakat. Selama kegiatan berlangsung, situasi tetap aman dan kondusif.

(Rara)