Skandal Produksi Emas Antam Palsu PT Antam sebanyak 109 Ton
Jakarta, 29 Mei 2024 - Kejaksaan Agung mengumumkan perkembangan terbaru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan komoditas emas PT Antam Tbk yang berlangsung antara tahun 2010 hingga 2021. Sebanyak enam mantan general manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk telah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka tersebut adalah TK (2010-2011), HN (2011-2013), DM (2013-2017), AHA (2017-2019), MA (2019-2021), dan ID (2021-2022).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap sekitar 140 saksi dan pengumpulan sejumlah alat bukti. Penyidik menahan empat dari enam tersangka, yaitu HN, MA, ID, dan TK. Dua tersangka lainnya, AHA dan DM, tidak ditahan karena AHA sudah ditahan dalam kasus lain, sementara DM sedang menjalani pidana penjara untuk perkara lain.
Menurut Kuntadi, keenam tersangka diduga melakukan persekongkolan dan menyalahgunakan jasa manufaktur UBPP LM PT Antam Tbk untuk memproduksi logam mulia bermerek Antam secara ilegal. Total produksi emas palsu yang dihasilkan selama 11 tahun mencapai 109 ton dan diedarkan bersamaan dengan produk asli Antam. Kejaksaan menilai bahwa peredaran emas palsu ini telah merusak reputasi produk asli dan menyebabkan kerugian besar bagi PT Antam.
Salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan komoditas emas tahun 2010-2021 ditahan oleh penyidik, Rabu (29/5/2024).
Para tersangka diduga menyadari nilai ekonomi dari merek dagang Antam dan mengetahui bahwa pembubuhan cap Antam pada logam mulia memerlukan pembayaran hak merek kepada PT Antam Tbk. Akibat tindakan mereka, Kejaksaan Agung menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Para tersangka diduga telah melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menambahkan bahwa penyidikan terus berlanjut dan pihaknya berkomitmen untuk mengungkap tuntas kasus ini demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap PT Antam Tbk.
(Red)