SMKN 1 Batam Dituding Bungkam Terkait Penggunaan Dana BOS TA 2022-2023, Team LIBAS Kepri Desak Transparansi
Batam24.com l Batam – SMKN 1 Batam, berlokasi di Jl. Prof. Dr. Hamka No. 1, Kota Batam, Kepulauan Riau, sedang menjadi sorotan terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022-2023. Hal ini bermula ketika Team Light Independent Bersatu (LIBAS) DPW Kepulauan Riau mengirimkan surat konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMKN 1 Batam, Deden Suryana, untuk meminta transparansi terkait penggunaan dana tersebut.
Surat dari Ketua Team LIBAS DPW Kepri, Yun TB, diterima oleh petugas keamanan sekolah pada Jumat, 1 Oktober 2024, dengan instruksi agar disampaikan langsung kepada Humas atau Kepala Sekolah. Dalam surat tersebut, Yun TB mendesak pihak sekolah untuk menunjukkan bukti otentik terkait penggunaan anggaran BOS sebagai bentuk keterbukaan kepada publik. Ia menegaskan bahwa transparansi diperlukan agar informasi mengenai penggunaan dana publik dapat diakses secara jelas.
“Kami meminta bukti fisik secara otentik dari penggunaan dana BOS yang diterima dan disalurkan oleh pemerintah. Jangan ada yang ditutupi. Kami menunggu klarifikasi secepatnya atas surat yang telah kami kirimkan,” ujar Yun TB.
Dari data yang diterima Team LIBAS, anggaran dana BOS untuk tahun ajaran 2022 disalurkan dalam tiga tahap, dengan rincian sebagai berikut:
Tahap 1: sebesar Rp 1.276.386.000 untuk 2.138 siswa, dicairkan pada 16 Februari 2022 dengan total penggunaan dana mencapai Rp 486.119.446.
Tahap 2: sebesar Rp 1.701.848.000 untuk 2.138 siswa, dicairkan pada 8 Juni 2022 dengan total penggunaan dana Rp 2.131.280.157.
Tahap 3: sebesar Rp 1.276.386.000 untuk 2.138 siswa, dicairkan pada 24 Oktober 2022 dengan penggunaan dana mencapai Rp 1.636.792.397.
Sementara itu, untuk tahun ajaran 2023, penyaluran dana BOS dilakukan dalam dua tahap:
Tahap 1: sebesar Rp 2.182.602.000 untuk 2.194 siswa, dicairkan pada 21 Maret 2023, dengan total penggunaan Rp 1.820.609.917.
Tahap 2: sebesar Rp 2.183.030.000 untuk 2.194 siswa, dicairkan pada 24 Juli 2023 dengan penggunaan total Rp 2.545.450.083.
Dari analisis yang dilakukan Team LIBAS terhadap rincian anggaran ini, muncul dugaan adanya penyelewengan dana, terutama karena kurangnya bukti fisik terkait penggunaan anggaran dalam jumlah yang signifikan tersebut. Yun TB menegaskan bahwa pihaknya akan segera melaporkan dugaan ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan dan audit mendalam.
“Kami akan segera melaporkan penggunaan anggaran ini ke Kejati untuk memastikan apakah alokasi dana ini benar-benar sesuai dengan fakta lapangan dan bukti fisik yang ada,” tambah Yun TB.
Hingga berita ini ditayangkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak sekolah dan Dinas Pendidikan setempat.
(Red/Tim)