Sosialisasi Empat Pilar Kearsipan dan Satu Pedoman Kearsipan: Wujud Penguatan Tata Kelola Arsip di Kejaksaan Negeri Batam

Sosialisasi Empat Pilar Kearsipan dan Satu Pedoman Kearsipan: Wujud Penguatan Tata Kelola Arsip di Kejaksaan Negeri Batam
Foto Sosialisasi Empat Pilar Kearsipan dan Satu Pedoman Kearsipan: Wujud Penguatan Tata Kelola Arsip di Kejaksaan Negeri Batam

Batam24.com l Batam, Jumat, 18 April 2025 – Kejaksaan Negeri Batam kembali menunjukkan komitmennya terhadap peningkatan kualitas tata kelola administrasi melalui partisipasi aktif dalam Video Conference Sosialisasi Empat Pilar Kearsipan dan Satu Pedoman Kearsipan Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung secara hybrid dan dipusatkan di Aula Sasana R. Soeprapto Rabu,16/4/2025.

Kepala Subbagian Pembinaan, Gustian Juanda Putra, S.H., memimpin jajaran staf pembinaan dalam mengikuti kegiatan ini, yang merupakan bagian dari upaya nasional untuk mewujudkan sistem kearsipan yang terstandar, aman, dan terintegrasi di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Materi yang disampaikan mencakup empat pilar utama kearsipan: Kebijakan, Kelembagaan, Sumber Daya Manusia, dan Prasarana, serta satu pedoman teknis yang menjadi acuan dalam pengelolaan arsip dinamis. Sosialisasi ini juga menyoroti pentingnya digitalisasi arsip dan perlindungan informasi negara melalui tata kelola arsip yang baik.

Partisipasi aktif dari Kejari Batam dalam kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam mendukung program reformasi birokrasi dan peningkatan akuntabilitas kinerja institusi. Dengan semangat BerAKHLAK dan nilai-nilai kerja BISA (Berintegritas, Inovatif, Santun, Amanah), Kejari Batam terus berupaya menciptakan pelayanan yang profesional dan terpercaya.

(Rara)