SUBDIT GAKKUM DITPOLAIRUD POLDA KEPRI BERHASIL GAGALKAN PENGIRIMAN PMI NON PROSEDURALKE NEGARA MALAYSIA

SUBDIT GAKKUM DITPOLAIRUD POLDA KEPRI BERHASIL GAGALKAN PENGIRIMAN PMI NON PROSEDURALKE NEGARA MALAYSIA
FOTO SUBDIT GAKKUM DITPOLAIRUD POLDA KEPRI BERHASIL GAGALKAN PENGIRIMAN PMI NON PROSEDURALKE NEGARA MALAYSIA

Batam24.com l Batam - Kembali Tim si intelair Subditgakkum Ditpolairud polda kepri berhasil menggagalkan pengiriman calon PMI Non Prosedural ke Negara Malaysia di perairan Pecong, Kota Batam Hal tersebut disampaikan oleh Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Trisno Eko Santoso, S.Ik melalui Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Isa Imam Syahroni S.I.K., M.H. pada Jumat (3/5/2024).

Aksi pencegahan yang dilakukan oleh tim Si Intelair subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat bahwa akan adanya pengiriman PMI secara tidak resmi yang disamarkan dengan perjalanan antar pulau dengan menggunakan speedboat tambang Pancung, kemudian tim langsung melakukan penyelidikan dan menemukan 2 orang korban asal Nusa Tenggara Timur berinisial AT, laki laki dan Inisial YL, perempuan kedua korban merupakan saudara yang mempunyai hubungan anak dan keponakan, saat diselamatkan korban berada didalam speed boat tambang dari pelabuhan sagulung tujuan pulau burawa. Ungkap Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Isa Imam Syahroni S.I.K., M.H.

Setelah dilakukan pendalaman informasi dari para korban tim berhasil meringkus 1 orang pengurus berinisial DS di Pancur, kecamatan Sei Beduk, Kota Batam. Dari keterangan DS bahwa ia yang melakukan pengurusan untuk pengiriman PMI secara Non Prosedural. Ujar Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Isa Imam Syahroni S.I.K., M.H.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Isa Imam Syahroni S.I.K., M.H. membenarkan adanya penangkapan tersebut, "Korban ada 2 orang asal kabupaten Belu, NTT dan sudah diselamatkan, pada saat ini sudah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri atas perbuatan pelaku dapat dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 jo Pasal 83 jo Pasal 68 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU RI No. 6 Tahun 2023 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi UU.

(Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri)