Team LIBAS Pertanyakan Transparansi Penggunaan Dana BOS di SMKN 7 Batam

Team LIBAS Pertanyakan Transparansi Penggunaan Dana BOS di SMKN 7 Batam
Foto Team LIBAS Pertanyakan Transparansi Penggunaan Dana BOS di SMKN 7 Batam

Batam24.com l Batam – Organisasi Light Independen Bersatu (LIBAS) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Kepulauan Riau, melalui Team LIBAS, mempertanyakan transparansi SMKN 7 Batam terkait penggunaan Dana BOS. Upaya konfirmasi dilakukan karena adanya dugaan penyalahgunaan dana bantuan pemerintah tersebut. Namun, pihak sekolah dinilai tertutup dan enggan memberikan klarifikasi yang memadai.

Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh Team LIBAS, untuk tahun anggaran 2022-2023, SMKN 7 Batam menerima Dana BOS dalam tiga tahap. Pada tahap pertama, dana sebesar Rp968.931.000 diterima untuk 1.623 siswa dan dicairkan pada 16 Februari 2022. Tahap kedua dengan nominal Rp1.291.908.000 juga diperuntukkan bagi jumlah siswa yang sama, dan dicairkan pada 8 Juni 2022. Tahap ketiga sebesar Rp968.931.000 dicairkan pada 24 Oktober 2022.

Sedangkan pada tahun anggaran 2023, pencairan Dana BOS dilakukan dalam dua tahap dengan nominal yang lebih besar. Tahap pertama senilai Rp1.864.630.000 untuk 1.874 siswa dicairkan pada 22 Januari 2023, sementara tahap kedua dengan nominal yang sama dicairkan pada 24 Juli 2023.

Team LIBAS melalui Ketua Joni TB telah berupaya melakukan konfirmasi langsung ke SMKN 7 Batam. Namun, menurutnya, Kepala Sekolah Nursya'bani dan pihak sekolah lainnya tidak menunjukkan keterbukaan. Humas SMKN 7 Batam, Enjang, menjelaskan bahwa Inspektorat, Dinas Pendidikan, BPK, dan BPKP telah melakukan pemeriksaan tanpa menemukan temuan terkait, namun Team LIBAS merasa sikap tersebut tidak cukup menjawab pertanyaan yang ada.

Pada 20 September, melalui pesan WhatsApp, Enjang menyampaikan, “Mohon maaf belum ada pak. Maaf baru respon, sedang banyak kegiatan di sekolah.” Namun, meski sudah melakukan kunjungan langsung, Team LIBAS masih menerima jawaban serupa, dan Kepala Sekolah Nursya’bani tidak hadir untuk memberi klarifikasi langsung.

Menanggapi hal ini, Joni TB menegaskan bahwa Organisasi LIBAS DPW Kepri akan melaporkan dugaan tersebut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) dan instansi berwenang lainnya. “Kita akan segera laporkan ke Kejari, dan pihak berwenang untuk mengusut atau mengaudit kembali dana BOS tersebut,” tegas Joni.

Organisasi LIBAS berharap agar pihak berwenang dapat mengambil langkah tegas untuk memastikan tidak ada penyelewengan dalam penggunaan Dana BOS di SMKN 7 Batam. Transparansi penggunaan dana publik dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat, khususnya dalam bidang pendidikan.

(Rara)