Tergiur Upah Besar, Nelayan dan Buruh Tani Ditangkap Bea Cukai Batam Selundupkan 7 Kg Sabu dalam Koper

Tergiur Upah Besar, Nelayan dan Buruh Tani Ditangkap Bea Cukai Batam Selundupkan 7 Kg Sabu dalam Koper
Foto Nelayan dan Buruh Tani Ditangkap Bea Cukai Batam Selundupkan 7 Kg Sabu dalam Koper

Batam24.com l Batam, 7 Februari 2025 – Penindakan tegas terhadap sindikat narkoba kembali dilakukan oleh Bea Cukai Batam. Bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), petugas berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika jenis Methamphetamine seberat 7,1 kilogram di Bandara Hang Nadim, Batam. Dua pelaku, yang masing-masing berprofesi sebagai buruh tani dan nelayan, diamankan bersama barang bukti sabu yang diselundupkan dalam koper pakaian.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, dalam konferensi pers di Kantor Pusat BNN RI, Jumat (7/2/2025), mengungkapkan kronologi penangkapan tersebut. "Penindakan ini menunjukkan komitmen kuat Bea Cukai dalam memerangi peredaran narkoba yang terus berkembang dengan berbagai modus," ujar Zaky.

Koper Mencurigakan Berujung Penangkapan
Penindakan pertama dilakukan pada 29 Januari 2025 sekitar pukul 12.17 WIB. Petugas mencurigai sebuah koper milik SE (46), seorang buruh tani asal Lombok, yang hendak terbang dengan rute Batam-Yogyakarta-Lombok menggunakan Super Air Jet. Koper tersebut berisi bungkusan plastik bening yang disembunyikan di antara lipatan celana jeans.

Setelah diperiksa lebih lanjut, petugas menemukan 13 bungkus berisi kristal putih dengan berat total 2.015 gram. SE mengaku telah dua kali membawa sabu dari Batam ke Lombok dengan upah Rp50 juta setiap pengiriman.

Nelayan Aceh Bawa 5 Kg Sabu
Penindakan kedua terjadi di hari yang sama pada seorang penumpang pria berinisial AH (34), nelayan asal Aceh. Koper milik AH yang tampak tidak wajar menjadi perhatian petugas. Setelah diperiksa, ditemukan 20 bungkus plastik berisi sabu seberat 5.095 gram yang disembunyikan di antara pakaian.

AH mengaku sudah empat kali menjadi kurir narkoba dengan iming-iming upah Rp40 juta setiap pengiriman. Tes urine menunjukkan AH positif menggunakan narkoba.

Ancaman Hukuman Berat
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Muhtadi, menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. "Penindakan ini bukan hanya menggagalkan penyelundupan narkoba, tetapi juga menyelamatkan hingga 35.000 jiwa dari bahaya narkoba," tegas Muhtadi.

Bea Cukai Batam berkomitmen terus meningkatkan pengawasan, bekerja sama dengan Polri, TNI, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya demi melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.

(Rara)