Tersangka Kasus Pornografi DJ East Blake Ditangkap di Jakarta Utara
Batam24.com l Jakarta Utara, 5 Mei 2024 - Polres Metro Jakarta Utara telah berhasil mengamankan seorang pria berinisial ARS alias DJ East Blake dalam kasus tindak pidana pornografi. Tersangka ARS diduga memproduksi dan menyebarkan konten pornografi melalui platform media sosial seperti Instagram, Whatsapp, dan Tiktok. Pelaku diam-diam merekam mantan kekasihnya tanpa busana pada Februari 2024 lalu.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Hady Saputra Siagian S.I.K., S.H., M.H., "Pelaku ARS alias East Blake sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pornografi yang melibatkan produksi, penyebaran, dan penjualan konten eksplisit."
Tersangka ARS alias East Blake dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 E UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun. Proses penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap lebih lanjut terkait kasus ini.
Polres Metro Jakarta Utara mengimbau masyarakat untuk tidak menghasilkan, menyebarkan, atau mengonsumsi konten pornografi karena melanggar hukum dan merusak moral serta kesehatan mental individu.
(Humas Polresta Metro Jakarta Utara)