Tersangka Narkotika Jenis Sabu Seberat 11,728 Kg Dibekuk oleh Sat Resnarkoba Polresta Barelang

Tersangka Narkotika Jenis Sabu Seberat 11,728 Kg Dibekuk oleh Sat Resnarkoba Polresta Barelang
Tersangka Narkotika Jenis Sabu Seberat 11,728 Kg Dibekuk oleh Sat Resnarkoba Polresta Barelang
Tersangka Narkotika Jenis Sabu Seberat 11,728 Kg Dibekuk oleh Sat Resnarkoba Polresta Barelang

Batam24.com - Dalam pengembangan terbaru, Satuan Reserse Narkotika dan Kriminal Umum (Sat Resnarkoba) Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 11,728 Kg. Konferensi Pers digelar oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH, dengan dukungan Wakapolresta Barelang AKBP Syafrudin Semidang Sakti, SIK, Kasat Resnarkoba Kompol Rayendra Arga Prayana, S.I.K, dan tokoh agama Kota Batam. Kasus ini berhasil diungkap dalam 8 hari dari pengungkapan pertama dengan melibatkan 3 orang tersangka.

Pengungkapan pertama dilakukan pada tanggal 26 Juli 2023 di dua lokasi, yaitu Gang Buntu Kampung Tua Batu Merah dan depan SPBU Pandan Wangi, Sukajadi, Kec. Batam Kota, Batam. Dua pelaku inisial Y (35 Tahun) dan IL (29 tahun) berhasil ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,008 Gram.

Pada tanggal 5 Agustus 2023, operasi kedua dilakukan di Bawah Jembatan Nongsa Point Marina, Kel. Sambau Nongsa, Kota Batam. Pelaku inisial RF (28 tahun) ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10,720 KG.

Total barang bukti yang berhasil disita mencapai 11,728 KG sabu, yang memiliki nilai yang sangat signifikan dalam potensi merugikan masyarakat. Tersangka yang ditangkap akan dihadapkan pada Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp.10.000.000.000,-.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH, mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memberantas peredaran narkotika. Polresta Barelang bertekad melawan narkotika demi menciptakan Kota Batam yang bersih dari penyalahgunaan narkotika. (Venus Rara)