Tidak Lebih Dari 12 Jam Pelaku Pencurian Di Kos-Kosan Berhasil Diamankan Polsek Lubuk Baja
Batam24.com | Lubuk baja –Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja IPDA JONATHAN REINHART PAKPAHAN, S.Tr.K. M.H dan Panit Opsnal 1 Reskrim Polsek Lubuk Baja IPDA SHELIN ANGELINA, S.Tr.K. M.M telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki dewasa inisial FS Als YANTO terduga pelaku Tindak Pidana " Pencurian ". yang terjadi Pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 04.30 wib, di Kos-kosan Kampung Pisang RT. 02 RW. 07 Kel. Baloi Indah Kec. Lubuk Baja Kota Batam.(30/1/2024)
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian S.H.,S.I.K. menjelaskan Kronologis Kejadian Berawal Pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 Sekira pukul 03.40 wib pelapor pergi ke kamar mandi dan pelapor menutup pintu kamarnya, setelah kembali dari kamar mandi pelapor langsung masuk kedalam kamar namun pintu kamar sudah terbuka dan saat pelapor berada di dalam kamar pelapor melanjutkan aktifitasnya seperti biasa. Kemudian sekira pukul 04.30 WIB saat pelapor ingin menelfon anaknya ternyata hp milik pelapor yang sebelumnya di letakan di atas meja sudah tidak ada dan saat pelapor mengecek ternyata ada barang-barang pelapor yang hilang berupa 1 (satu) unit handphone merek xiaomi redmi note A5 warna gold dengan nomor imei : 867708030362552 dan uang tunai sebesar Rp. 8.000.000,-(Delapan Juta Rupiah)
Berawal dari laporan Korban maka unit Reskrim melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku, dari keterangan Saksi-Saksi dan rekaman CCTV didapatkan petunjuk diduga pelaku. Selanjutnya pada hari yang sama Jumat tanggal 26 Januari 2024 didapatkan keberadaan si pelaku yang berada di Pasar Jodoh Baru dan sekira pukul 17.00 WIB unit Reskrim yang di Pimpin Oleh Kanit Reskrim berhasil mengamankan pelaku di Pasar Jodoh Baru Kec. Lubuk Baja bersama dengan barang bukti. Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Lubuk Baja untuk proses lebih lanjut.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk baja Kompol Yudi Arvian S.H.,S.I.K. membenarkan telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki dewasa inisial FS Als YANTO terduga pelaku Tindak Pidana " Pencurian ". yang terjadi Pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 04.30 wib, di Kos-kosan Kampung Pisang RT. 02 RW. 07 Kel. Baloi Indah Kec. Lubuk Baja Kota Batam
Atas Perbuatannya Terhadap tersangka disangkakan melanggar Pasal 362 KUHPidana : dengan hukuman penjara selama – lamanya lima Tahun. Ungkap Kapolsek Lubuk baja Kompol Yudi Arvian S.H.,S.I.K.
(Rara)