Tiga Pelaku Jambret Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polresta Barelang
Tiga Pelaku Jambret Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polresta Barelang
Batam24.com || BATAM - Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Yusriadi Yusuf pimpin konferensi pers ungkap pelaku pencurian dengan kekerasan atau Jambret, di dampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, serta Kasubnit Sat Reskrim Ipda Agusnul Yaqin, bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Jumat (21/10/2022).
Pelaku yang berhasil di amankan berinisial A (16), HG (18), SA (23) yang diamankan di Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Yusriadi Yusuf menjelaskan, kronologis kejadian terjadi pada hari Sabtu tanggal 01 Oktober 2022 sekira pukul 06.00 WIB, korban berinisial S datang ke pangkalan ojek Marina Park dan memarkirkan sepeda motornya, selanjutnya korban langsung berolahraga lari di sepanjang jalan perumahan marina park. Namun saat Korban lagi lari, tiba-tiba dari arah belakang datang 4 orang pelaku dengan menggunakan 2 Sepeda Motor dan 2 orang pelaku turun dari Sepeda motor, selanjutnya langsung menarik tas milik korban saat itulah terjadi tarik menarik antara korban dan pelaku sampai korban terjatuh dan tidak sadarkan diri.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami memar dan bengkak di bagian mata sebelah kiri dan mengalami kerugian sebesar Rp 1.200.000,00. Selanjutnya, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Lubuk Baja untuk di proses lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit Handphone merk Realme C2 warna hitam, 1 lembar Surat Keterangan Berobat di Rumah Sakit Budi Kemuliaan.
Menerima laporan korban, kemudian pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022 sekira Pukul 16.00 WIB, Unit Opsnal Sat Reskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kanit Buser Sat Reskrim Ipda Evander mendapat informasi dimana keberadaan ke empat pelaku yang telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang berada di Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
selanjutnya, sekira Pukul 17.00 WIB, Unit Opsnal Sat Reskrim Polresta Barelang mendatangi rumah para pelaku dan mendapati bahwa pelaku inisial A, HG, dan SA sedang berada di rumah masing-masing, kemudian Unit Opsnal melakukan penangkapan terhadap 3 pelaku dan selanjutnya para pelaku di bawa ke Polresta Barelang untuk di tahan dan lakukan penyidikan lebih lanjut, selanjutnya 1 orang pelaku atas nama Andi Bule (DPO) saat ini masih dilakukan pencarian.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Yusriadi Yusuf mengatakan, dari pengakuan pelaku baru kali ini melakukan aksi jambretnya. Dari para pelaku yang berhasil diamankan 1 orang diantaranya di bawah umur dengan inisial A (16), dan 1 orang pelaku masih DPO.
"Menurut pengakuannya, pelaku melakukan aksi Jambretnya karena terpengaruh minuman keras atau Tuak," ungkap Wakasat Reskrim AKP Yusriadi Yusuf.
Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Yusriadi Yusuf menghimbau kepada masyarakat yang melaksanakan jogging pagi atau olahraga di pagi hari agar tetap waspada terhadap barang bawaan ataupun perhiasan yang digunakan.
"Atas perbuatannya, ke tiga orang pelaku di jerat dengan Pasal 365 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman Pidana Penjara paling lama 9 Tahun," tutup Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Yusriadi Yusuf. (Hans)