Tim Gabungan, Bea Cukai Kepri, Bareskrim Polri Dan Lantamal IV Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster
Batam24.com l Pada hari Selasa tanggal 2 Desember 2024 pukul 14.00 Wib s/d 15.00 Wib bertempat di Kantor DJBC Khusus Kepri Jl. A. Yani Kel. Meral Kota Kec. Meral telah melaksanakan press release penggagalan penyelundupan Benih Bening Lobster oleh Tim Gabungan Bea Cukai Kepri, Bareskrim Polri dan Lantamal IV, Senin (02/12).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kakanwil DJBC khusus Kepri Adhang Noegroho Adhi, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Teguh Subroto, S.H., M.H., Dirtipidter Bareskrim Mabes Polri BRIGJEND POL Nunung Saefudin, S.I.K, M.M., Danlantamal IV diwakili Wakil Komandan Lantamal IV Kolonel Laut (P) Ketut Budiantara, S.H, M.Han, Ketua Pengadilan Negeri Karimun Yona Ramenossa Kataren, S.H., M.H., Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Zamrul aini, S.I.K., S.H., M.H., M.BA, Kepala PSDKP Kepri diwakili kasi Penyidikan Johan Susnoedhi, Kepala Balai Karantina Stasiun TBK Suherman, Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K, M.H., Danlanal TBK Letkol Laut (P) Anro Casanova, S.E, Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Alfin Dwi Untung Wahyudi, S.Tr.K, S.I.K, Kasat Lantas Polres Karimun AKP Dhia Chinthia, S.Tr.K., S.I.K, Kasat Polairud Polres Karimun IPTU Sarianto, S.H., Kasat Reskrim Polres Karimun IPTU Evan Vaesar Ibrahim, S.Tr.K, S.I.K, M.H., Kapolsek Meral IPTU Adi Candra, S.H., M.H., Kabid penindakan dan sarana Operasi Kanwil DJBC Khusus Kepri Tutut Basuki, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipemadia Pabean B Tanjung Balai Karimun Jerry Kurniawan.
Sekira Pukul 13.30 Wib Dirtipidter Bareskrim Mabes Polri BRIGJEND POL Nunung Saefudin, S.I.K, M.M. beserta rombongan tiba dipelantar Ketapang Bea Cukai dengan menggunakan Kapal BLUE OMA 180616. Dan sekira Pukul 14.00 Wib dilaksanakan press release penggagalan penyeludupan Benih Bening Lobster oleh Tim Gabungan Bea Cukai Kepri, Bareskrim Polri dan Lantamal IV di halaman pelantar Ketapang.
Kakanwil DJBC khusus Kepri Adhang Noegroho Adhi mengatakan, Pada hari Senin tanggal 25 November 2024 Kanwil Bea Cukai Kepri, Bareskrim Polri, KPU Bea Cukai Batam, dan Lantamal IV berhasil gagalkan upaya penyelundupan 151.000 ekor Benih Bening Lobster (BBL) di Perairan Pulau Numbing Kab. Bintan, Kepulauan Riau yang akan dibawa keluar perairan Indonesia secara ilegal. Petugas mendapatkan informasi bahwa terdapat High Speed Craft (HSC) bermesin 4x200 PK yang diduga akan melakukan kegiatan penyelundupan Benih Bening Lobster menuju luar perairan Indonesia, sehingga tim melakukan pemantauan terhadap HSC tersebut. Berdasarkan hasil pendalaman informasi yang dilakukan bersama dengan Bareskrim Polri, Bea Cukai Batam dan Lantamal IV, tim gabungan berkomunikasi dengan Tim Patroli Laut Bea Cukai untuk melakukan strategi pengawasan laut berlapis. Pada saat melakukan pengejaran terhadap HSC di Perairan Pulau Numbing para pelaku menunjukkan tindakan resistensi dengan cara membuang jaring dengan maksud agar tersangkut mesin speedboat patroli Bea Cukai serta melakukan manuver berbahaya sehingga terjadi kontak body boat yang tidak dapat dihindarkan. Satgas tetap melakukan pengejaran dan selanjutnya 4 orang pelaku melompat ke laut dengan kondisi HSC tersebut belum berhenti sempurna sehingga beberapa pelaku terluka. Satgas patroli laut melakukan evakuasi dan didapati 3 dari 4 pelaku mengalami luka di tubuh. Setelah dilakukan pertolongan pertama, terhadap 3 pelaku yang terluka dibawa ke rumah sakit di Tanjung Pinang untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Tim melakukan pengamanan terhadap 1 (satu) orang pelaku yang tidak mengalami luka, muatan BBL yang setelah dihitung berjumlah 28 kotak, dan HSC 4x200 PK. Selanjutnya pada Selasa tanggal 26 November 2024 dilakukan pencacahan bersama Balai Karantina Kepri disaksikan oleh 1 (satu) orang pelaku dan perwakilan dari Bareskrim Polri dan Kejaksaan. Didapati Benih Bening Lobster sebanyak 51.000 ekor jenis pasir dengan perkiraan nilai barang Rp. 15,1 miliar. Kemudian Benih Bening Lobster langsung dilepas liarkan di wilayah Perairan Pulau Kambing, Kepulauan Riau bersama dengan perwakilan dari Bareskrim Polri, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam hal ini diwakili oleh Kejaksaan Negeri Karimun, Lanal TBK, Polres Karimun, PSDKP Tanjung Balai Karimun, dan Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau Satuan Pelayanan Pelabuhan Tanjung Balai Karimun disaksikan oleh 1 orang pelaku.Atas penindakan tersebut telah dilakukan proses penyidikan dan hasilnya 4 (empat) orang pelaku berinisial SY, D, S, dan J alias H ditetapkan menjadi tersangka. Penindakan tersebut tidak lepas dari sinergi yang selama ini telah terjalin dengan baik antara Kanwil Bea Cukai Kepri, Bareskrim Polri, KPU Bea Cukai Batam, dan Lantamal IV.
Penyelundupan Benih Bening Lobster tersebut diduga melanggar Pasal 102A Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Pasal 88 jo. Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 jo. Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 jo. Pasal 34 UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Dalam 2 bulan terakhir, sinergi Kanwil Bea Cukai Kepri bersama seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) sebanyak 3 (tiga) kali dengan jumlah 577.305 ekor Benih Bening Lobster (BBL) berbagai jenis dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 58.163.100.000,00,-.
Sinergi Bea Cukai dan instansi terkait sudah menggagalkan penyeludupan bibit benih lobster, disini adalah wujud dari kami dengan program kerja Asta Cita Presiden RI, ucapnya.
Selanjutnya Dirtipidter Bareskrim Mabes Polri BRIGJEND POL Nunung Saefudin, S.I.K, M.M. menuturkan, Upaya penggagalan ini hasil kerja sama Tim Gabungan Bea Cukai Kepri, Bareskrim Polri dan Lantamal IV. Tim mengamankan 4 orang awak kapal, High Speed Craft (HSC) dan 151.000 bibit benih lobster yang selanjutnya diamankan di Kantor DJBC khusus Kepri. Penyidikan ditingkatkan dengan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka guna memperberat ancaman untuk para pelaku dan menimbulkan efek jera. Satgas illegal fishing / BBL sudah melakukan 6 (enam) kali penggagalan penyeludupan BBL yang ditotalkan berjumlah 715.000 BBL dengan kerugian negara berjumlah 72 milyar rupiah, ungkapnya.
Kemudian Danlantamal IV diwakili Wakil Komandan Lantamal IV Kolonel Laut (P) Ketut Budiantara, S.H., M.Han menjelaskan, Kebijakan Presiden RI dengan program asta cita sebagai tanda bahwa Satgas Gabungan sangat serius dalam bekerja dan memberantas ilegal-ilegal yang ada di Indonesia. Mari bersama-sama kita mengawasi dan menjaga kekayaan alam yang ada di Indonesia ini, jelasnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Teguh Subroto, S.H., M.H. mengatakan, dalam tayangan video jelas kita saksikan bersama bahwa penggagalan penyelundupan benih lobster merupakan hasil kerjasama seluruh instansi terkait. Mari kita bersama-sama menyelamatkan bibit lobster yang ada di negeri tercinta ini. Pungkasnya.
Selanjutnya sekira Pukul 15.05 Wib Dirtipidter Bareskrim Mabes Polri BRIGJEND POL Nunung Saefudin, S.I.K, M.M. beserta rombongan kembali ke Kota Batam dengan menggunakan Kapal BLUE OMA 180616.
Selama kegiatan berlangsung hingga selesai, situasi dalam keadaan aman dan lancar.
(Rara)