Tim Patroli Laut Bea Cukai Berhasil Gagalkan Penyelundupan Baju dan Sepatu Bekas di Perairan Batam

Tim Patroli Laut Bea Cukai Berhasil Gagalkan Penyelundupan Baju dan Sepatu Bekas di Perairan Batam
Tim Patroli Laut Bea Cukai Berhasil Gagalkan Penyelundupan Baju dan Sepatu Bekas di Perairan Batam

Batam24.com l Batam, 02/03/2024 - Sinergi yang kokoh antara Tim Patroli Laut Bea Cukai kembali terbukti efektif dalam menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal di perairan Batam. Satu kapal tanpa dokumen manifes yang bernama KM. ARSYI II berhasil dicegat oleh unit patroli yang terdiri dari Kantor Bea Cukai Batam, Bea Cukai Kantor Wilayah Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau, dan Kantor Pusat DJBC.

Evi Octavia, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, menjelaskan bahwa informasi tentang kapal tersebut diperoleh dari unit intelijen Kantor Pusat Bea Cukai pada Jumat, 1 Maret. Informasi tersebut mengindikasikan adanya kegiatan pemuatan barang berupa karung balpres berjenis kain dan sepatu yang akan memasuki perairan Batam. Tim patroli segera melakukan pendalaman atas informasi tersebut.

Kapal target akhirnya berhasil ditemukan dan diperiksa pada pukul 16.30 WIB di perairan Batam setelah melalui pengejaran yang intens. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa kapal KM. ARSYI II mengangkut karung balpres berjenis kain dan sepatu tanpa dokumen kepabeanan yang lengkap. Kapal tersebut kemudian disandarkan di dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.

Pelaku akan dijerat sesuai Pasal 102 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan. Ancaman pidana penjara antara 1-10 tahun dan denda mulai dari Rp50.000.000,00 hingga Rp5.000.000.000,00 akan dikenakan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Evi menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bukti komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Penyelundupan baju bekas dan sepatu bekas sangat merugikan industri dalam negeri, dan hal ini sesuai dengan instruksi Presiden yang menjadi perhatian utama. Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan menekan terjadinya pelanggaran yang serupa di masa mendatang.

(Rara)