Tim Tabur Kejati Kepri dan Kejari Batam Tangkap DPO Kasus KDRT di Bandara Hang Nadim

Batam24.com l Batam, 25 Februari 2025 – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bersama Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam yang tergabung dalam Tim Tangkap Buronan (Tabur) berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atas nama terpidana Ir. Nurbatias. Penangkapan dilakukan di Bandara Hang Nadim, Kota Batam, sebelum akhirnya yang bersangkutan dibawa ke Rutan Kelas IIA Barelang untuk menjalani hukuman.
Keberhasilan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Penetapan DPO Kejaksaan Negeri Batam Nomor: R-6A/L.10.11/Dti.2/01/2025 yang diterbitkan pada 6 Januari 2025. Adapun dasar hukum penangkapan adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 1657 K/PID SUS/2016 tanggal 20 Maret 2017, yang menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada terpidana.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen Kejari Batam dan Kejati Kepri dalam menegakkan hukum secara tegas dan profesional. Sinergi antara kedua institusi ini terus diperkuat guna memastikan para pelaku kejahatan tidak lolos dari jerat hukum.
"Kami akan terus berkoordinasi dan bersinergi dalam rangka menegakkan hukum yang berkeadilan di Kota Batam," ujar perwakilan Kejari Batam.
Penangkapan ini juga sejalan dengan semangat Kejaksaan Negeri Batam yang mengusung nilai BISA (Berintegritas, Inovatif, Santun, dan Amanah), guna memberikan pelayanan hukum yang optimal bagi masyarakat.
(Rara)