Tindak Pidana Penganiayaan Terungkap oleh Unit Reskrim Polsek Batu Ampar Polresta Barelang

Tindak Pidana Penganiayaan Terungkap oleh Unit Reskrim Polsek Batu Ampar Polresta Barelang
Tindak Pidana Penganiayaan Terungkap oleh Unit Reskrim Polsek Batu Ampar Polresta Barelang
Tindak Pidana Penganiayaan Terungkap oleh Unit Reskrim Polsek Batu Ampar Polresta Barelang

Batam24.com | Batam, 24 Juli 2023 - Kepolisian Sektor Batu Ampar dalam koordinasi dengan Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Kota Batam. Kejadian ini berawal pada tanggal 15 Juli 2023 sekitar pukul 15.00 Wib di Samping Rumah Villa Rose No.1, Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar.

Korban atas inisial AS, yang tinggal di Ruli Kampung Seraya RT/RW 001/002, menjadi korban dari tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka inisial SS Als FAISAL, seorang pria berusia 24 tahun yang beralamat di Ruli Vila Cemara Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

Menurut keterangan dari Kanitreskrim Polsek Batu Ampar, IPTU Moh Fajri Firmansyah, S.Tr.K., sebelum kejadian, korban dan tersangka sama-sama mengonsumsi minuman beralkohol. Pada saat itu, korban bermaksud mencari besi sisa dari runtuhan bangunan bekas penggusuran. Namun, karena terpengaruh alkohol, tersangka melarang korban untuk melanjutkan pencarian besi tersebut. Akibatnya, tersangka langsung melakukan penganiayaan dengan memukul bagian atas kepala korban menggunakan besi berbentuk huruf U yang berujung gagang kayu bulat. Tindakan tersebut menyebabkan korban mengalami luka robek di bagian kepala yang memerlukan jahitan.

Tim Unit Reskrim Polsek Batu Ampar yang dipimpin oleh IPTU Moh Fajri Firmansyah, S.Tr.K., berhasil menangkap tersangka pada Hari Jumat, tanggal 21 Juli 2023, sekitar pukul 22.30 Wib. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengejaran, tersangka berhasil diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam penangkapan tersebut, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah besi berbentuk huruf U dengan gagang kayu bulat yang digunakan sebagai senjata oleh pelaku dalam melakukan penganiayaan.

Atas tindakan yang dilakukan, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penganiayaan.

Kapolsek Batu Ampar, Kompol Dwihatmoko Wiroseno, S.H., S.I.K., M.M., menyampaikan apresiasi kepada tim Unit Reskrim atas kerja keras dan dedikasinya dalam mengungkap kasus ini. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menghindari tindakan konflik yang berujung pada kekerasan, terutama saat berada dalam pengaruh minuman beralkohol.

Kasus ini kini sedang ditangani oleh aparat kepolisian untuk memastikan proses hukum yang adil dan transparan. Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini, masyarakat dapat mengikuti update terbaru melalui media ini atau menghubungi Kepolisian Sektor Batu Ampar. (Rara)