TPS di pulau Rempang Batam tetap tersedia pemilu 2024 sesuai rencana awal
Batam24.com | Batam - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam mengkonfirmasi bahwa tempat pemungutan suara (TPS) di Pulau Rempang akan tetap ditempatkan sesuai dengan informasi alamat awal.
Adri Wislawawan, Komisioner KPU Kota Batam, menyatakan hal ini sebagai hasil kesepakatan dari rapat koordinasi antara KPU Kota Batam, Bawaslu, Badan Pengusahaan (BP) Batam, Polresta Barelang, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) beberapa waktu lalu.
"TPS di Kelurahan Sembulang dan Kelurahan Rempang Cate, Pulau Rempang, akan tetap didirikan di alamat yang telah ada," ujar Adri Wislawawan pada Senin (27/11/2023).
Adri menjelaskan bahwa terdapat 23 TPS di dua kelurahan di Pulau Rempang, yaitu Kelurahan Sembulang dan Kelurahan Rempang Cate. Data KPU Kota Batam mencatat 10 TPS di Kelurahan Sembulang dan 13 TPS di Kelurahan Rempang Cate.
Meskipun demikian, Adri menegaskan bahwa kebijakan tersebut dapat berubah mengikuti dinamika dan perkembangan relokasi atau pergeseran masyarakat yang sedang dilakukan oleh BP Batam.
"Kami akan memantau dinamika ini dan menyesuaikan kebijakan jika diperlukan," jelasnya.
Adri menambahkan bahwa KPU Kota Batam dan KPU Kepulauan Riau akan memastikan dan memfasilitasi warga Pulau Rempang agar dapat menggunakan hak pilihnya.
"Pada prinsipnya, kami akan melakukan yang terbaik untuk membantu warga Pulau Rempang dalam menyalurkan hak pilihnya," pungkas Adri.
(*/Red)