Unit Reskrim Polsek Batu Ampar Ungkap Tindak Pidana Pencurian
Batam24.com | Polresta Barelang – Polsek Batu Ampar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Sei tering ll Blok A32 No. 02. RT/RW 003/005 Kel. Tanjung Sengkuang Kec. Batu Ampar – Kota Batam. Dikethaui Pelaku berinisial J masih merupakan saudara dengan pelapor dan juga tinggal di rumah pelapor. Rabu (22/11/23).
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N. S.H,S.I.K,M.H melalui Kapolsek Batu Ampar Kompol Kompol Dwihatmoko Wiroseno, S.H., S.I.K., M.M menyampaikan bahwa waktu kejadian yaitu pada hari Minggu tanggal 12 November 2023 sekira pukul 19.00 wib.
Kejadian bermula pada tanggal 29 Oktober 2023 ketika korban mengecek saldo ATM miliknya di salah satu agen BRI Link yang ada di pasar Melcem, Kel. Tanjung Sengkuang Kec. Batu Ampar, dan mendapati uang miliknya lebih kurang Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) sudah tidak ada. Sehingga korban datang ke Bank BRI untuk meminta print rekening koran miliknya.
Dari print rekening koran tersebut diketahui bahwa ada penarikan uang sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) yang mana korban tidak pernah melakukan transaksi tersebut. Korban yang curiga terhadap TSK J kemudian mencoba menanyakan perihal hilangnya uang yang ada di dalam ATM nya tersebut akan tetapi TSK J mengaku tidak pernah mengambil uang yang ada di dalam ATM korban dan justru menghilang sehingga tidak dapat dihubungi lagi oleh korban. Sehingga pada hari Selasa tanggal 14 November 2023, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batu Ampar.
Pengungkapan kasus dimulai saat Unitreskrim Polsek Batu Ampar mengetahui pelaku telah melarikan diri ke Indragiri Hilir, kemudian Unitreskrim Polsek Batu Ampar dipimpin oleh Iptu Moh Fajri Firmansyah, S.Tr.K dibantu oleh Satreskrim polres indragiri hilir melakukan penangkapan terhadap tersangka di kab.indragiri hilir pada hari Jumat tanggal 17 November 2023.
Kapolsek menyampaikan bahwa dalam pengungkapan kasus pencurian ini, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
“ Barang bukti tersebut antara lain seperti 1 unit sepeda motor Merk Honda CRF Warna Hitam – Putih, 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo Warna Biru, 1 (satu) buah jam tangan warna hitam, 1 (satu) buah kalung perak, 1 (satu) buah cincin emas dan Uang tunai Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta ribu rupiah) pecahan Rp.100.000” Ungkap Kapolsek Batu Ampar
Lebih lanjut pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Batu Ampar, dan dalam proses penyidikan, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun.
(Rara/red)