Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja Amankan Pelaku Pencurian Dengan Sajam
Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja Amankan Pelaku Pencurian Dengan Sajam
Batam24.com || BATAM - Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Thetio Nardiyanto mengamankan 1 orang laki-laki berinisial IS terkait dengan dugaan tindak pidana menguasai, menyimpan dan membawa senjata tajam (Sajam) yang terjadi pada hari Senin tanggal 7 November 2022 sekira pukul 04.20 WIB, di Pos Security Blok 2 Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Selasa (8/11/2022).
Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi Hartono menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada hari Senin tanggal 7 November 2022 sekira pukul 08.00 WIB, Unit Reskrim mendapati informasi dari masyarakat bahwa telah diamankan 2 orang pelaku dugaan tindak pidana pencurian. Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim mendatangi TKP di Pos Security Blok 2, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap 2 orang berinisial PP dan IS terduga pelaku tindak pidana pencurian yang mana pada pelaku IS di dapat sebilah Pisau Stainless dengan gagang plastik yang dibalut dengan karet berwarna hitam dengan panjang ± 22 cm yang diselipkan di pinggang sebelah kanan dan kemudian pisau tersebut diamankan dan dibawa ke kantor Polsek Lubuk Baja guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Setelah Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja menerima laporan dan mengamankan terduga pelaku serta barang bukti, selanjutnya melakukan proses penyelidikan dan melaksanakan gelar perkara dan dari hasil gelar perkara terdapat bukti permulaan yang cukup menetapkan terduga pelaku IS sebagai tersangka tindak pidana menguasai, menyimpan dan membawa senjata tajam.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 1 Bilah Pisau Stainless dengan gagang plastik yang dibalut dengan karet berwarna hitam dengan panjang ± 22 cm dan 1 Unit Becak Sepeda Motor.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono membenarkan telah mengamankan 1 orang pelaku inisial IS atas tindak pidana menguasai, menyimpan dan membawa senjata tajam yang terjadi pada hari Senin tanggal 7 November 2022 sekira pukul 04.20 WIB, di Pos Security Blok 2 Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
"Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara," tutup Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono. (Hans)