Unit Reskrim Polsek Nongsa Amankan Pelaku Pencurian Bermotor di Kav. Bakau Sambau Nongsa
Batam24.com l Polresta Barelang – Opsnal Polsek Nongsa berhasil mengamankan 1 orang laki-laki dewasa inisial EB (23 Tahun) yang diduga merupakan pelaku tindak pidana Curanmor dengan TKP di Batu Besar Kec. Nongsa Kota Batam. Selasa (30/04/2024)
Kronologis kejadian berawal Pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 12.20 wib, pada saat korban sedang bekerja korban mendapat telepon dari orang tuanya yang mengatakan bahwa sepeda motor yang di gunakan orang tuanya yang di parkirkan di depan teras rumah tetangganya sudah tidak ada atau hilang. Adapun sepeda motor milik pelapor yang hilang merk Yamaha Gear 125 S Version warna biru BP 5609 CG. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp. 19.016.000 dan kemudian membuat laporan polisi ke SPKT Polsek Nongsa, guna proses penyidikan lebih lanjut.
Menerima laporan tersebut, kemudian hari selasa tanggal 30 April 2024 sekitar pukul 20.00 wib berdasarkan laporan dari sumber yang dipercaya bahwa diduga pelaku pencurian bermotor atau Curanmor saat ini sedang berada di Kav. Sambau Bakau Serip Kel. Sambau Kec. Nongsa Kota Batam. Selanjutnya Unit Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Jexson Marpaung, S.H bergerak menuju ke Tkp. Tim berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor yakni Pelaku EB.
Kemudian tim melakukan interogasi singkat terhadap pelaku didapat keterangan bahwa benar pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor merk Yamaha Gear 125 S Version dengan nopol BP 5609 CG. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Nongsa untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
Kapolsek Nongsa Kompol Restia Oktane Guchy, S.E, SIK, MM mengatakan pelaku baru pertama kali melakukan pencurian dan belum pernah di tahan.
Niat pelaku untuk mencuri sepeda motor tersebut timbul pada saat pelaku melintas hendak membeli makanan melihat sepeda motor yang terparkir didepan rumah korban dengan posisi kunci kontak masih menempel di sepeda motor. Kemudian pelaku menghidupkan dan membawa sepeda motor tersebut.
Yang mana sepeda motor curian tersebut Rencananya untuk digunakan pelaku pribadi.
Kapolsek menghimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman pencurian kendaraan bermotor. Masyarakat juga diharapkan selalu menggunakan kunci ganda kendaraan saat parkir atau ditinggal untuk beraktivitas. “Baik di dalam rumah maupun di luar, serta di tempat keramaian lainnya.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. ungkap Kapolsek Nongsa Kompol Restia Oktane Guchy, S.E, SIK, MM.
(Rara)