Unit Reskrim Polsek Nongsa Berhasil Ungkap 2 Pelaku Curanmor
Batam24.com | Polresta Barelang - Unit Reskrim Polsek Nongsa berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 pelaku curanmor yang terjadi di Jl. CLT Gg. Hj.Aminah RT.001 RW.002 Kel. Batu Besar Kec. Nongsa Kota Batam. Jumat (15/12/2023)
Pelaku yang di amankan berinisial IS (20 tahun) dan FS (17 tahun) masih dibawah umur.
Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy menjelaskan kronologis kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 17.30 Wib, Korban J pulang bekerja dan tiba di rumah langsung memarkirkan motor di halaman rumahnya dalam keadaan terkunci stang.
Kemudian korban J masuk ke dalam rumah, pada hari Jumat 15 Desember 2023 Sekira pukul 04.30 Wib saat korban akan pergi ke masjid menggunakan motor tersebut, dan melihat ke motor yang di parkirkan sudah tidak ada lagi atau sudah hilang.
Adapun Identitas motor tersebut dengan No. Pol : BP 3016 HR dengan merk Honda Beat Tahun 2018, Warna Hitam, setelah itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa.
Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian Rp. 5.000.000,-
Menerima laporan korban tersebut kemudian pada hari jum'at tanggal 15 Desember 2023 sekitar pukul 20.30 wib unit opsnal yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Ardiansyah, SH dan Panit Opsnal Polsek Nongsa Ipda Jexson Marpaung, SH melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan diduga pelaku curanmor inisial IS yang sedang berada di Kav.Sanjulung Kec.Nongsa Kota Batam.
Berdasarkan keterangan dari pelaku bahwa pelaku beraksi bersama rekannya FS, selanjutnya tim bergerak melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku FS di di Jl.Ciku RT. Sungai Kecil Kec.Teluk Sebong Kabupaten Bintan.
Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy, SE, SIK, MM mengatakan saat dilakukan introgasi terhadap kedua pelaku, mereka melakukan pencurian dengan peran masing-masing, yakni pelaku IS sebagai yang mematahkan stang motor dan FS berperan mendorong motor curian dengan cara di Stut.
Bersamaan diamankan juga barang bukti yaitu 2 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam merupakan motor curian dan Suzuki Satria FU warna Hitam motor yang digunakan untuk melakukan pencurian.
Atas perbuatannya para pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara ucap Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy, SE, SIK, MM.
(Rara)