Unit Reskrim Polsek Sagulung Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Kavling Saguba Asri Kec. Sagulung Kota Batam

Unit Reskrim Polsek Sagulung Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Kavling Saguba Asri Kec. Sagulung Kota Batam
Unit Reskrim Polsek Sagulung Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Kavling Saguba Asri Kec. Sagulung Kota Batam

Batam24.com l Polresta Barelang – Unit Reskrim Polsek Sagulung telah berhasil mengamankan 1 orang Laki-laki berinisial AR (28 tahun) yang diduga sebagai pelaku dalam dugaan tindak pidana Pencurian Sepeda Motor yang terjadi di Kav. Saguba Asri Kecamatan Sagulung – Kota Batam. Sabtu (28/06/2024)

Kapolsek Sagulung Iptu Donald Tambunan, S.H, M.H melalui Kanit Reskrim Sagulung Iptu Husnul Afkar,S.H.,M.H menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 sekira pukul 10.30 WIB pelaku AR datang kekamar korban untuk mengecas HP, kemudian korban keluar dari kamar untuk makan dan setelah itu pelaku langsung mengambil STNK dan kunci milik korban. 

Setelah selesai makan korban sadar bahwasanya sepeda motor miliknya di bawa oleh pelaku tanpa sepengetahuan korban,  adapun sepeda motor milik korban yang berhasil diambil oleh pelaku yakni 1 Unit Sepeda motor Merk Honda Beat Tahun 2019, Warna hitam.

Akibat  dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 19.500.000. dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sagulung. 

Menerima laporan tersebut unit Reskrim Polsek Sagulung pada hari jumat tanggal 28 Juni 2024 sekira pukul 14.00 wib mendatangi tempat kejadian di Kav. Saguba Asri Kecamatan Sagulung – Kota Batam, yang selanjutnya di lakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Batam Kota - Kota Batam. 

Kemudian dari hasil penyelidikan pelaku berhasil di amankan di tempat yang berbeda berhasil di amankan di SPBU Kepri mall Kota batam, dan  terhadap barang bukti milik korban berhasil diamankan dari pelaku,  setelah itu terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Sagulung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 Unit Sepeda motor Merk Honda Beat Tahun 2019 Warna hitam dengan Plat BP 3270 AD.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Sagulung Iptu Donald Tambunan, SH,.M.H mengatakan bahwa pelaku merupakan teman dari korban yang melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sagulung.

Kapolsek Sagulung Iptu Donald Tambunan, SH.,M.H menghimbau kepada masyarakat selalu menggunakan kuncilah ganda pada saat memarkirkan kendaraannya, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman pencurian kendaraan bermotor, baik di dalam rumah maupun di luar, serta di tempat keramaian lainnya. 

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. ungkap Kapolsek Sagulung IPTU Donald Tambunan, SH.

(Rara)