Unit Reskrim Polsek Sekupang Tangkap Pelaku Curanmor
Batam24.com l Polresta Barelang - Sekupang - Polsek Sekupang Polresta Barelang Polda Kepulauan Riau berhasil mengamankan seorang pria berinisial KU, pelaku pencurian sepeda motor di salah satu Kos kosan Halte Damri Batu Ampar Kota Batam, pada Sabtu (20/01/2024).
Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri. N., SIK, MH yang diwakili Kapolsek Sekupang Kompol Benhur Gultom SE. MM. menjelaskan bahwa Korban diberitahukan orangtuanya bahwa sepeda motor Honda Beat yang diparkirkan di TKP sudah hilang.
“Pelaku berhasil kita tangkap dan telah mengakui bahwa dia telah melakukan tindak pidana Curanmor sebanyak 6 lokasi di Kota Batam, Pelaku melakukan pencurian dengan cara mematahkan stang dan mendorong sepeda motor tersebut.” ujar Kapolsek Sekupang saat dijumpai pada hari Rabu (12/06/2024).
Kompol Benhur Gultom, SE.MM. Melanjutkan, usai mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada warga yang menggunakan motor hasil curian kemudian pihaknya melakukan penangkapan pelaku terjadi pada Minggu, 02 Juni 2024, sekitar pukul 00.30 Wib Anggota Reskrim Polsek Sekupang, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Andi Pakpahan, SH. melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian sepeda motor ini.
“Anggota Reskrim Polsek Sekupang segera menuju lokasi dan mengamankan pelaku beserta sepeda motor yang dicuri berada di Kecamatan Lubuk Baja,” jelasnya.
Setelah penyelidikan lebih lanjut, anggota Polsek Sekupang berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana yang mengatur tindak pidana pencurian.
“Barang siapa mengambil sesuatu barang, seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk menguasai secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” tegas Kapolsek Sekupang.
(Rara)