Vonis Seumur Hidup Ibu Membakar Anak Tiri di Kamar Kos Batam
Batam24.com, Batam – Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Yuliana (42), seorang ibu yang tega membakar kamar kos di Baloi, Kota Batam, yang di dalamnya terdapat anak tirinya, Aida (8), yang sedang tertidur. Insiden tragis ini menyebabkan Aida mengalami luka bakar hingga 80 persen tubuhnya dan akhirnya meninggal dunia seminggu setelah kejadian tersebut.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Sapri Tarigan, menegaskan bahwa Yuliana terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Menjatuhkan pidana terhadap Yuliana dengan pidana seumur hidup," ujar Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar pada Selasa sore, 9 Juli 2024.
Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa tindakan terdakwa telah menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban serta menimbulkan keresahan di masyarakat. Tidak ada faktor yang meringankan dalam kasus ini, sehingga vonis seumur hidup dijatuhkan tanpa ada keringanan hukuman.
Setelah mendengar vonis tersebut, Yuliana tampak berdiskusi dengan penasihat hukumnya dan menyatakan pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan. Tanpa mengeluarkan satu kata pun, Yuliana terlihat berkaca-kaca saat digiring ke sel tahanan sementara Pengadilan Negeri Batam.
Kasus pembakaran yang menyebabkan kematian anak tiri ini telah menghebohkan masyarakat Batam. Diharapkan vonis seumur hidup ini dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi semua pihak agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
(Red)