Wakapolda Kepri Turut Sertakan Diri dalam Pembukaan Pelatihan Peningkatan Kemampuan APIP untuk Penanganan Tipikor
Batam24.com l Batam - Wakapolda Kepri menghadiri undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dalam rangka acara pembukaan Pelatihan Bersama Peningkatan Kemampuan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Provinsi Kepri. Senin (13/5/2024).
Acara ini dilaksanakan di Hotel Best Western Premiere Panbil Batam dan dihadiri oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Irjen. Pol. Didik Agung Widjanarko, S.I.K., M.H., Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., Kapolresta Barelang, Wadirreskrimsus Polda Kepri, Aspidus Kejati Bapak Mukharom, S.H., M.H., Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kepri Ibu Emmy Mutiarini, S.E., Ak., M.Si., Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kepri Bapak Mardiyanto Arif Rakhmadi, Ak. M.M., Hakim Tinggi dari Pengadilan Tinggi Kepri Ibu Eliwarti, S.H., M.H., Inspektur Provinsi Kepri dari Inspektorat Daerah Provinsi Kepri Bapak Sutan Irmendas, S.E. Ak., Direktur Koorsup Wilayah 1,Edi Suryanto, Ak, M.M., Koordinator Pelatihan Ferdian Adi Nugroho, S.H., M.H., dan seluruh peserta yang mengikuti pelatihan.
Dalam sambutannya, Irjen. Pol. Didik Agung Widjanarko, S.I.K., M.H., selaku Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam penyelenggaraan acara ini. Saya berharap pelatihan ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi kita semua, khususnya bagi para peserta pelatihan.
“Seperti yang kita ketahui, dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menggantikan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, membawa perubahan signifikan dalam struktur dan kewenangan KPK. Salah satu perubahan yang paling penting adalah KPK tidak lagi menjadi lembaga independen, melainkan masuk dalam kekuasaan penuh Mahkamah Konstitusi (MK),” jelas Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Irjen. Pol. Didik Agung Widjanarko, S.I.K., M.H.
Kemudian, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Irjen. Pol. Didik Agung Widjanarko, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa didalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 juga mengatur tentang tugas pokok KPK, yang tertuang dalam Pasal 6A. Tugas pokok KPK tersebut meliputi:
1. Pencegahan: Melakukan kegiatan pencegahan korupsi, yang dilaksanakan oleh dua kedeputian. Kedeputian Pencegahan bertugas terkait pelaporan Laporan KPN, serta pelaporan dan investigasi. Kedeputian Koordinasi bertugas melakukan koordinasi dengan instansi pelayanan publik, pemerintah daerah, dan instansi yang berwenang untuk melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi.
2. Monitoring: Melakukan kajian terhadap kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah. Apabila dalam kajian tersebut ditemukan adanya potensi korupsi, KPK dapat memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk melakukan perbaikan.
3. Supervisi: Melakukan supervisi terhadap penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK, kejaksaan, dan Kepolisian.
4. Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan: Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
5. Eksekusi: Melakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Melalui pelatihan ini, saya berharap para peserta dapat memahami dengan lebih baik tentang tugas pokok KPK, khususnya dalam hal pencegahan dan penanganan perkara Tipikor. Saya juga berharap agar pelatihan ini dapat meningkatkan sinergi dan kolaborasi antara APH dan APIP dalam pemberantasan Tipikor di Provinsi Kepri,” Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Irjen. Pol. Didik Agung Widjanarko, S.I.K., M.H.
Dalam kesempatan yang sama, Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pelatihan yang dilaksanakan pada hari ini memiliki arti yang sangat strategis, sebagai sarana membangun integrasi di antara kelembagaan, menjaga sinergi, dan meningkatkan komitmen di seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) negara kita dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Seperti yang kita ketahui, tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan nasional. Oleh karena itu, meningkatkan komitmen bersama sangatlah penting, karena tindak pidana korupsi dinilai semakin berkembang dan memerlukan perhatian yang lebih serius dari kita semuanya. Dalam menghadapi kondisi tersebut, diperlukan kerjasama yang semakin intens dan peningkatan kapasitas dari seluruh instansi penegak hukum bersama pengawas intelijen serta pemerintah lainnya,” tegas Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H.
Kemudian diakhir sambutannya, Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menuturkan bahwa saya yakin dan optimis, kegiatan ini sangat mampu mendorong serta memperkuat stakeholder lainnya, terutama dalam rangka membangun kesadaran dalam setiap elemen bangsa bahwa tindak pidana korupsi merupakan musuh bersama yang harus kita tangani secara bersama-sama.
“Terakhir, kepada seluruh peserta pelatihan, saya harapkan dapat mengikuti pelatihan ini dengan penuh kesungguhan dan memanfaatkan kesempatan ini untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi,” – tutup Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H.
Terakhir, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menambahkan pesan kepada masyarakat yang ingin mengadukan atau melihat peta kerawanan serta memerlukan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center polisi 110 atau unduh aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store.
(Rara)