Wakapolresta Barelang Gelar Konferensi Pers Pemusnahan Narkotika Jenis Sabu Seberat 3,057,22 KG

Wakapolresta Barelang Gelar Konferensi Pers Pemusnahan Narkotika Jenis Sabu Seberat 3,057,22 KG
Wakapolresta Barelang Gelar Konferensi Pers Pemusnahan Narkotika Jenis Sabu Seberat 3,057,22 KG
Wakapolresta Barelang Gelar Konferensi Pers Pemusnahan Narkotika Jenis Sabu Seberat 3,057,22 KG

Batam24.com | Batam, Kamis (07/12/2023) – Wakapolresta Barelang, AKBP Syafrudin Semidang Sakti, SIK, MH, mengadakan Konferensi Pers di Mapolresta Barelang untuk mengumumkan pemusnahan narkotika jenis sabu seberat 3,057,22 KG. Hadir dalam konferensi tersebut Ketua Pengadilan Negeri Batam, Kasat Pol PP Batam, Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, dan pihak terkait lainnya.

AKBP Syafrudin menyampaikan bahwa pemusnahan ini melibatkan hasil dari empat laporan polisi di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP). TKP pertama terjadi pada 25 September 2023 di Parkiran Serba 8000 Pasar Mustafa, dengan penangkapan satu tersangka inisial SA. TKP berikutnya terjadi pada 19 November 2023 dan 25 November 2023 di Pelabuhan Sagulung dan Komplek Windsor Center, melibatkan tersangka SU dan YL. Penangkapan terakhir dilakukan pada 28 November 2023 di Jalan Depan Mesin ATM BNI SP Plaza, dengan tersangka MS.

Dalam total, barang bukti sabu seberat 3.057,22 Gram akan dimusnahkan, potensial menyelamatkan 30.572 jiwa manusia dengan asumsi 1 gram sabu dapat dikonsumsi oleh 10 orang. Proses pemusnahan dilakukan setelah pengujian oleh BPOM Batam untuk memastikan keaslian barang bukti. Mobil pemusnah barang bukti Narkoba milik BNN digunakan untuk melaksanakan pemusnahan tersebut.

Wakapolresta Barelang menyatakan komitmen polresta dalam pemberantasan narkoba, sejalan dengan komitmen Presiden sejak tahun 2015. Ia juga menghimbau masyarakat Batam untuk menghentikan penyalahgunaan narkoba dan melaporkan kegiatan terkait narkotika. Terkait hukuman, tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara 6-20 tahun dan denda Rp.1.000.000.000,- hingga Rp.10.000.000.000,-.

Ungkap Wakapolresta Barelang AKBP Syafrudin Semidang Sakti, SIK, MH. (Rara)