Wali Kota Batam Sampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD 2024
Batam24.com | Batam, 3 Juli 2024 - Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, menyampaikan rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD Kota Batam serta Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-KUA PPAS) tahun 2024 dalam rapat paripurna di DPRD Batam pada Rabu (3/7/2024).
Dalam paripurna tersebut, Wali Kota Rudi mengungkapkan bahwa Rencana Pendapatan Daerah Kota Batam untuk tahun Anggaran 2024 mengalami kenaikan dari semula Rp3,44 triliun menjadi Rp3,69 triliun, atau naik sebesar 7,33 persen.
“Rencana pendapatan daerah ini bersumber dari PAD sebesar Rp1,75 triliun, Pendapatan Transfer Rp1,93 triliun, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah yang semula nol rupiah menjadi Rp68,7 juta,” jelas Rudi.
Wali Kota berharap rancangan perubahan ini dapat dibahas bersama antara Badan Anggaran DPRD Kota Batam dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Batam sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam upaya mengoptimalkan penerimaan pendapatan APBD Kota Batam tahun 2024, Pemerintah Kota Batam menerapkan berbagai kebijakan, antara lain melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara transparan dan akuntabel. Rudi juga menekankan pentingnya meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi untuk peningkatan dana transfer dan Pendapatan Bagi Hasil.
"Kami juga berusaha meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait untuk peningkatan Pendapatan yang bersumber dari PAD. Selain itu, kami akan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana serta Sumber Daya Manusia (SDM), dan menyusun peraturan Kepala Daerah di bidang Pajak dan Retribusi untuk meningkatkan Pendapatan Daerah," tambah Rudi.
Wali Kota juga menyoroti pentingnya pengawasan dan pengendalian terhadap potensi penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah dengan meningkatkan kinerja SKPD Penghasil secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.
Selain itu, Rudi menyampaikan komitmen untuk meningkatkan pelayanan publik melalui penyederhanaan prosedur perizinan, kepastian hukum, dan perlindungan investasi guna mewujudkan pelayanan publik yang prima.
"Kami juga melaksanakan sosialisasi baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media elektronik dan media cetak untuk meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi," tutupnya.
Rapat paripurna ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan yang konstruktif untuk kemajuan Kota Batam dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
(Red)