Waspada Penipuan Transaksi Online, Kapolsek Sekupang Berikan Tips Aman Berbelanja di Dunia Maya
Batam24.com l Sekupang – Kapolsek Sekupang, Kompol Benhur Gultom, S.E., M.M., mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penipuan dalam transaksi online. Dalam sebuah sosialisasi yang disampaikan melalui akun media sosial resmi Polsek Sekupang, pihak kepolisian memberikan beberapa tips aman untuk bertransaksi serta ciri-ciri yang dapat membantu masyarakat mengenali modus penipuan.
Tips Aman Transaksi:
1. Berbelanja di situs online terpercaya.
2. Periksa dengan teliti akun media sosial penjual.
3. Pastikan keaslian foto barang yang dijual.
4. Verifikasi keaslian identitas penjual, seperti KTP.
5. Gunakan jasa pengiriman yang terpercaya.
Selain itu, Kapolsek Sekupang juga menyampaikan beberapa ciri-ciri umum penipuan online, seperti akun media sosial penjual yang baru dibuat, harga barang yang jauh lebih murah dari pasaran, minimnya informasi produk, dan penolakan pembayaran di tempat (COD).
Sanksi Hukum untuk Penipuan Online Kapolsek juga mengingatkan bahwa pelaku penipuan online dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun. Selain itu, Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga dapat dikenakan terhadap pelaku.
Dengan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat lebih berhati-hati dan waspada dalam melakukan transaksi di dunia maya, serta memahami langkah-langkah pencegahan agar tidak menjadi korban penipuan online. (Rara)
Sekupang, Senin 23 September 2024.