Waspadai Penawaran Kerja ke Luar Negeri: Polsek Kawasan Pelabuhan Batam Ingatkan Bahaya PMI Non-Prosedural

Batam24.com l Batam, 24 April 2025 – Polsek Kawasan Pelabuhan Batam mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui jalur resmi. Dalam poster sosialisasi yang menampilkan AKP Yuhendri Januar, S.H., M.Hum, disampaikan bahwa Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural sangat berisiko dan melanggar hukum.
Imbauan ini mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dalam undang-undang tersebut, pelanggar dapat dikenai hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.
Masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati dalam menerima informasi lowongan kerja luar negeri dan memastikan bahwa penawaran tersebut telah disalurkan melalui instansi resmi pemerintah. Langkah ini penting untuk melindungi calon pekerja dari potensi penipuan, eksploitasi, hingga perdagangan manusia.
Polsek Kawasan Pelabuhan Batam menegaskan komitmennya dalam mengawasi dan menindak setiap bentuk pengiriman PMI secara ilegal, serta terus melakukan sosialisasi demi menekan angka keberangkatan PMI non-prosedural di wilayah Batam dan sekitarnya.
“Pastikan semua proses dilakukan melalui jalur resmi. Keselamatan dan masa depan Anda sangat berharga,” tegas AKP Yuhendri Januar dalam pernyataan resminya.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi instansi terkait atau datang langsung ke Polsek Kawasan Pelabuhan Batam.
(Rara)