Yafet Ramon Ketua FSPMI Kota Batam Kecam Permenaker 5/2023

Yafet Ramon Ketua FSPMI Kota Batam Kecam Permenaker 5/2023

Yafet Ramon Ketua FSPMI Kota Batam Kecam Permenaker 5/2023
Yafet Ramon Ketua FSPMI Kota Batam Kecam Permenaker 5/2023
Yafet Ramon Ketua FSPMI Kota Batam Kecam Permenaker 5/2023

Batam24.com || BATAM - Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Penolakan omnibuslaw cipta kerja masih bergulir, lalu Menaker mengeluarkan aturan baru.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam Yafet Ramon kepada media ini pada Jumat (17/3/2023) dalam keterangan tertulis mengatakan, kami mengecam keras dikeluarkannya permenaker 5/2023. 

Kami menilai permenaker ini bertentangan dengan undang-undang serta peraturan pemerintah yang sudah ditetap oleh pemerintah sendiri. 

Lalu keadaan tertentu yang menjadi syarat dalam permenaker tersebut tidak jelas dan rentan disalahgunakan oleh pengusaha untuk membayar upah murah. 

Selain itu produk ekspor kurs yang digunakan adalah dollar atau euro, sedangkan upah buruh dibayar dengan rupiah, upah buruh dikurangin 25%, ini jahat betul pengusaha mengeksploitasi tenaga buruh/manusia. 

"Oleh sebab itu kami akan melakukan penolakan dengan bentuk aksi kepada pemerintah," tutup Ramon. (Hans)