YALPK, dan Team Libas KEPRI Meminta Menteri Keuangan, Kemendag, OJK, Perhatikan Pelaku Usaha Nakal
Batam24.com | YALPK (Lembaga Perlindungan Konsumen), dan Team Libas ( Light Independent Bersatu) KEPRI Meminta Menteri Keuangan, Kemendag, OJK, Perhatikan Pelaku Usaha Nakal Seperti Kredit Plus yang diduga rugikan Konsumen.
Kasus antara Konsumen dengan pihak Kredit Plus (KP) atau KB. Finansia Multi Finance yang hingga saat ini tidak ada titik terang. Diduga Kredit Plus Cabang Batam yang berada di Komp. Ruko Palm spring Rugikan Konsumen, selain itu juga tidak memberikan hak-hak konsumen seperti Berita acara penarikan motor, surat lelang.
Hari ini Rabu (20/03/2024) pagi hari, Lembaga Perlindungan Konsumen dan Team Libas mendatangi kantor Kredit plus. Hal ini atas janji pihak Kredit plus untuk memberikan salinan berita acara penarikan dan surat lelang. Namun S pihak Kredit plus terkesan mempermainkan YALPK dengan alasan harus lapor dulu ke atasan atau manager. Sementara S sudah janji bahwa berkas tersebut akan diserahkan hari ini.
Kedatangan YALPK dan Team Libas seakan tidak dihargai, oknum satpam yang bertugas melarang Team untuk mengambil dokumen seperti Foto dan Video. Hal ini oknum satpam diduga melanggar PP 43 tahun 2018 tentang Tentang Cara Pelaksanaan Peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dana pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Korupsi. Tidak hanya itu Pihak Kredit plus juga (Satpam) diduga melarang Media online dalam melakukan tugas jurnalistik.
Sesuai Pasal 18 ayat 1 UU PERS nomor 40 Tahun 1999 bahwa,
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00".
Ibu Paridah Sembiring mengatakan bahwa perusahaan ini patut diduga perusahaan NAKAL.
"Pihak Kredit Plus ini selain rugikan konsumen juga memberikan data palsu surat lelang, ini termasuk pemerasan konsumen dari biaya penarikan motor. Kemaren dijanjikan bahwa hari ini akan diberikan surat salinan berita acara penarikan, surat lelang dan dokumen lainnya namun alasan pihak manager atau atasan di luar kota. Yang parahnya pihak Kredit Plus menyuruh OJK untuk mengambil surat langsung di kantor kredit plus. Ini harus kita laporkan," tegasnya.
Diketahui dalam surat kredit plus tersebut dituliskan biaya penarikan sebesar Rp. 1.500.000. Ibu Paridah mengatakan bahwa bunga dan biaya penarikan sangat mencekik konsumen.
Sebelumnya pembayaran MG lancar dengan Angsuran yang sudah masuk 12x788.000 selama 24 bulan telah disetorkan ke pihak KP, namun karena dalam keadaan Hamil Besar (melahirkan) MG tidak ada pemasukan. Namun saat itu MG terus komunikasi dengan pihak KP bahwasanya akan dilunaskan tunggakan tersebut. Hal ini tidak di indahkan oleh pihak KP sehingga Pihak KP perintahkan DC untuk menarik paksa motor tersebut di rumah MG.
BPKB kendaraan roda dua milik BP 2983 AH, tahun 2019, Warna merah putih kini telah berada di kantor pihak KP, belum diketahui pasti apakah motor tersebut sudah di lelang atau di gudangkan.
YALPK dan Team Libas telah mendatangi OJK untuk menindak lanjut kasus yang dialami oleh MG. Masalah ini juga akan diteruskan ke Menteri keuangan, Kemendaq, OJK, YALPK minta perhatian untk pelaku usaha.
"Adanya penarikan semena-mena oleh Kredit Plus terhadap konsumen inisial MG, kini sangat histeris, yang mana unit motor di tarik Tanpa prosedur yang benar, hal ini pun disampaikan MG kepada YALPK Kepri ibu paridah Sembiring,"ucapnya.
Tanggal 20 maret 2024 MG di dampingi oleh ibu paridah Sembiring YALPK Kepri atas penarikan yang tidak ber prosedur, MG sehari hari nya jualan lontong dengan gendong baby yang hidup seorang diri merasa sangat sedih. Ketika menjaminkan BPKB di Kredit Plus dan mengalami keterlambatan masuk 3 bulan, perdebatan pun terjadi di Kredit Plus sebab ibu paridah Sembiring menanyakan surat berita acara penarikannya mana? surat lelang yang resmi dari pelelangan mana? surat dari pengadilan mana? pihak kredit plus pun menjawab,
"Silakan biar OJK atau instansi pemerintah yang minta ke kami ujar perwakilan kredit plus," tutur pihak kredit plus.
Sontak YALPK menjawab, surat penarikan dari Pengadilan bawa jika mau tarik paksa, MG keberatan unit ditarik dan udah bilang minta tempo bayar.
"Saat mau dibayar yang telat, colector meminta Rp 1000.000 sebab tidak ada Rp 1000.000 motorpun tidak dikasi, ini sangat jelas merugikan konsumen" imbuh pak Herman team YALPK kepri."
Team YALPK kepri langsung mendatangi OJK bersama konsumennya dan hal ini sudah di respon oleh OJK dan meminta kepada MG agar tertulis kronologi nya.
YALPK ibu paridah Sembiring meminta kepada instansi pemerintah agar kiranya pelaku usaha ini benar-benar jangan sepihak hanya omset pelaku usaha yang di pentingkan. Putaran itu uang dari tiap debitur yang kredit, jadi jangan hanya memberatkan pihak konsumen, bayar pokok, bunga, denda berjalan, biaya tarik, jadi korban terus konsumen seperti ini, YALPK meminta kepada menteri keuangan DJPKTN, OJK, Kemendaq.
Agar kiranya perhatikan pelaku usaha jangan semena-mena terhadap masyarakat, ini akan memiskinkan semua orang yang kredit jika demikian.
Hingga berita ini diterbitkan awak media masih terus berupaya lakukan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Sumber Yutelnews.com
(Tim Red)